Masih Sakau, Dua Pemuja Sabu Pasrah Saat Ditangkap

Kamis, 31 Desember 2020 - 22:50:11 WIB Cetak

BAGANBATU --- Dua remaja,  yakni masing-masing EW (17) warga jalan Kapuas kelurahan Bagan Batu Kota dan BAA (18) warga jalan Cempaka kepenghuluan Bhayangkara Jaya, kecamatan Bagan Sinembah hanya bisa pasrah saat keduanya diamankan oleh petugas kepolisian.

Pasalnya, kedua remaja ini diduga masih dalam pengaruh narkotika jenis sabu-sabu yang baru digunakanya saat berada di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Simpang Paket G Sidomulyo Gang Kuini kelurahan Bagan Sinembah Kota,  kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira). 

Diungkapkan oleh Kapolres Rohil  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik yang didampingi Plh Kanit Reskrim,  Ipda YU Sormin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Kamis (31/12) sekira pukul 10.00 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Simpang paket G Sidomulio Gang Kuini Kelurahan Bagan Sinembah Kota,  kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira). 

Berbekal informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, kemudian Tim Opsnal langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan serangkaian penyelidikan.

Tepat pada pukul 12.00 Wib setibanya di alamat yang dimaksud tepatnya didalam sebuah rumah kontrakan, tim opsnal melihat ada 2 orang laki-laki yang sedang duduk dilantai rumah.

Dan saat dihampiri, keduanya pemuda ini pun mengaku masing-masing bernama EW dan BAA. Kemudian pada saat itu tepat dihadapan kedua orang tersebut Tim Opsnal menemukan satu buah alat hisap sabu / Bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah kaca pirek, satu buah pipet plastik.

Melihat hal tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan badan dan tempat di seputaran kedua orang tersangka tersebut duduk. Dan tepat di samping kasur yang berada didalam kamar terletak satu buah pelastik yang didalamnya berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya Team Opsnal langsung membawa kedua laki-laki tersebut beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

" Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mengetahui tentang adanya barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut yang mana barang bukti tersebut dibawa oleh seorang temannya yang bernama WW (dalam lidik) ke rumah itu, " jelas Indra. 

Kemudian, lanjut Kapolsek lagi laki-laki tersebut membangunkan kedua tersangka yang sedang tidur sambil menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu dan langsung mengajak untuk mengkomsumsi bersama-sama. 

Tidak berapa lama laki-laki yang bernama WW tersebut menyuruh salah satu dari tersangka untuk mengantarkan sebagian dari Narkotika jenis sabu-sabu  kepada salah seorang bernama S yang beralamat di Paket K.

" Namun salah seorang tersangka tersebut tidak bersedia untuk mengantarkan narkotika tersebut, sehingga WW berinisiatif untuk mengatarkan narkotika tersebut seorang diri, " terang Indra Lukman. 


-1 (Satu) buah pelastik bening yang didalamnya berisikan butiran-butira kristal diduga Narkotika jenis Sabu.

Dan terhadap kedua tersangka, masih kata Kapolsek lagi dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika. " Keduanya kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Indra Lukman Prabowo kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ