Selama 2020, Polsek Tangani 64 Perkara

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:56:30 WIB Cetak

PUJUD (DP) --- Memasuki akhir tahun 2020, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud mencatat setidak ada sekitar 64 perkara yang ditangani dalam kurun waktu setahun.

Hal itu terungkap pada saat Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik kepada awak media,  Rabu (30/12) malam yang didampingi para Kanit serta para personil lainnya.

AKP Nur Rahim Sik menyampaikan, bahwa selama tahun 2020, pihaknya menangani sebanyak 64 perkara dan sekitar 56 perkara berhasil diungkap, sementara 8 perkara lainnya masih dalam penyelidikan.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa ada sekitar 48 perkara yang berhasil diungkap tersebut antaranya adalah, perkara pencurian dengan pemberatan atau curat, yang terdiri dari curanmor dan bongkar rumah.

" 64 perkara itu meliputi 16 perkara Narkotika dan 48 kriminal lain, baik itu penganiayaan, pencurian maupun jenis lainnya " ujar pria yang akrab disapa Baim ini. 

Oleh karena itu, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat wilkum Polsek Pujud yang meliputi dua kecamatan,  yakni kecamatan Pujud dan kecamatan Tanjung Medan agar lebih waspada dan mawas diri terhadap kejahatan tersebut.

Dikatakan Kapolsek, yang paling efektif mencegah terjadinya kejahatan ini adalah masyarakat itu sendiri. "Dan kejahatan bongkar rumah, dapat diantisipasi dengan cara membuat jerjak jendela atau pintu. Selalu mengunci ganda motornya di dalam rumah serta menyimpan kunci di tempat yang aman," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat terhadap kasus penggelepan agar tidak dengan mudah meminjamkan kepada orang yang belum dikenal akrab, apalagi meminjamkan kepada orang yang tidak dikenal sama sekali. Jangan mudah tertipu daya dan bujuk rayu dengan alasan pinjam sebentar saja.

" Dan untuk perkara yang belum terungkap, kami tetap dan masih berupaya dan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mendukung kami untuk memberantas kejahatan yang ada di sekitar kita," pungkasnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ