KRYD, Polres Sikat Miras dan Petasan

Selasa, 29 Desember 2020 - 11:09:35 WIB Cetak

TANAH PUTIH -- Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru dan pemberantasan miras serta kembang api ( petasan ) menjelang pergantian tahun, Personel Polres Rohil melaksanakan giat KRYD.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (28/12) malam itu dilakukan diberbagai lokasi antara lain, disekitar Kepenghuluan Ujung Tanjung, namun saat itu tidak di temukannya masyarakat yang menjual Kembang Api ( Petasan ).

Warung atau Kafe milik Titin yang terletak di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Warung atau Kafe milik Rambe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. 

Dan diwarung tersebut ditemukannya dan diamankan minuman jenis Tuak sebanyak satu galon air mineral, Warung atau Kafe milik Tamba di Lokasi Tambak Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Adapun giat yang dilaksanakan yaitu, kegiatan pengawasan dan pengecekan Personel Polres Rokan Hilir di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Febriandy SH Sik.

Personil Polres Rokan Hilir memberikan berupa himbauan terhadap masyarakat ataupun pemilik warung ( grosir ) yang di duga menjual kembang api dan pemilik Kafe agar tidak menjual minuman- minuman keras berupa Bir, Tuak dan lain-lain. 

Personil Polres Rokan Hilir melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung ataupun kafe yang di duga menjual ataupun mengedarkan berupa kembang api ( petasan ) dan Miras, Personil Polres Rokan Hilir memberikan himbauan terhadap pemilik warung atau Kafe agar mematuhi protokol kesehatan terkait Covid- 19. 

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan giat dilaksanakan agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk patuh Proses.

" Warga harus menggunakan masker, menjaga jarak,dan mencuci tangan dengan air yg mengalir dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid 19," ujarnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ