Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Jumat, 25 Desember 2020 - 11:54:11 WIB Cetak

BAGANSIAPIAPI --- Meskipun telah berusaha kabur lewat pintu belakang, namun usaha itu tetap sia-sia. Pasalanya, seorang pria bernama Bad alias Cilun (39) warga di Jalan Satria Tangko Gang Bersatu RT 001 RW.001 Kepenghulua Bagan Jawa Kecamatan Bangko tetap berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Jumat (25/12) menyebutkan, bahwa dirinya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hal ini terbukti dengan ditemukannya barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,03 gram saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya usai ditangkap. 

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasikan membenarkan adanya penangkapan pihaknya terhadap tersangka tersebut.

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital warna silver, satu set alat hisap sabu ( bong) 2 buah mancis, satu buah kaca pirex, satu buah pipet, satu buah pipet berbentuk sekop, satu bungkus plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening klip merah, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp 125 ribu. 

Diungkapkan Juliandi, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/12) sekira pukul 15.00 Wib didapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah tersangka.

Dan berdasarkan informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim,  Ipda Jonera Putra melakukan penyelidikan. 

Dan sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bangko menemukan rumah sesuai informasi yang diperoleh, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mendatangi rumah tersebut yang mana pintu rumah tersebut terbuka.

Namun pada saat Tim Opsnal masuk kedalam rumah tersebut ada seorang laki-laki mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.

Namun Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama saudara Bad alias Cilun, dan disitu ditemukan satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di lantai ruang tamu rumahnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap tersangka dan dirinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket yang disimpannya di lemari piring dapurnya.

Tim opsnal polsek bangko dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan dari lemari piring yang berada di dapur rumah ditemukan berbagai barang bukti.

Tersangka juga mengakui memperoleh narkotika tersebut dari temannya yang bernama temannya yang berinisial E (DPO) yang beralamat di jalan Suhada Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

" Tersangka juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu sabu selama lebih dari satu tahun di sekitar Jalan Mesjid dan jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa, serta merupakan residivis perkara narkotika," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Diduga Judi Cap Ji Ki Buka di Panipahan Rohil

Jumat, 22 Maret 2019
Hukrim

KRYD, Polres Sikat Miras dan Petasan

Selasa, 29 Desember 2020
ƒ