Himbau Larangan Berkumpul Selama Liburan, Polsek Simpang Kanan Pasang Maklumat Kapolri

Jumat, 25 Desember 2020 - 10:59:48 WIB Cetak

SIMPANG KANAN --- Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan melakukan Kegiatan pemasangan spanduk maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis tgl 24 Desember 2020 di seluruh kelurahan dan kepenghuluan yang ada di wilayah kecamatan Simpang Kanan yang di laksanakan oleh Ps Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan. 
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu sebagai upaya Polri dalam menangani penyebaran Covid-19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Selain itu pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah Polri dalam mensosialisasikan kepatuhan protokol kesehatan Gugus Covid-19 yang harus ditaati dalam menyambut Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Dalam hal ini para Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada aparatur pemerintah tingkat desa untuk dapat berkerjasama dengan menghimbau seluruh masyarakat untuk dapat menjalankan Protokol Kesehatan Gugus Covid-19 guna memutus rantai pandemi Covid-19.

Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Angga Dewansyah STrk Msi juga menghimbau agar pada saat kegiatan perayaan natal tetap memperhatikan Protokol kesehatb dan tidak ada pesta perayaan malam pergantian tahun.

" Serta pesta penyalaan kembang api serta kegiatan lain yang mengundang kerumunan, ini semua kita lakuksan dengan serius untuk memutus mata rantai penyebaran covid - 19," tegas Angga. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ