Simpan Ganja di Bagasi Motor, Pemuda Digaruk Polisi

Ahad, 20 Desember 2020 - 14:05:50 WIB Cetak

BANGKOPUSAKO -- Seorang pemuda bernama AS alias Putra (20) warga jalan lintas Riau-Sumut Km 12 Gang Sempurna RT 01 RW 01 kepenghuluan Bangko Jaya kecamatan Bangko Pusako tak berkutik saat ditangkap polisi. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Ahad (20/12) menyebutkan, bahwa dirinya ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 65,35 gram dibawah tempat duduk  Bagasi Sepeda motornya.

Dan selain mengamankan tersangka, personel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo Y 81 warna hitam merah, satu bungkus plastik putih yang di balut dengan kertas pembungkus nasi yang berisikan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering serta satu unit sepeda motor Merk Honda Revo Fit Warna Hitam les hijau dengan Nomor polisi BM 3766 PC.

Dijelaskan Kapolres Rohil,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH bahwa penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (19/12) sekira pukul pukul 21.28 Wib.

Diungkapkan Kasubag Humas, bahwa pada saat melaksanakan KRYD, personil Polsek Bangko Pusako Aiptu Samsul dan Bripka Juliyanto H Barus melihat ada satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam milik salah seorang warga yang sedang berada di pinggir jalan Lintas Riau-Sumut KM.12, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako.

Karena merasa curiga, kemudian personil kepolisian ini pun mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut. 

Dan ketika personil tersebut memeriksa bagasi sepeda motor tersebut ditemukan kantong pelastik warna putih. Setelah dibuka dengan disaksikan oleh pemilik sepeda motor ternyata berisikan di duga narkotika jenis daun ganja kering yang di balut dengan kertas pembungkus nasi. 

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap pemilik sepeda motor yang mengaku bernama AS alias Putra, dan dirinya mengakui bahwa barang haram jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako guna proses penyidikan lebih lanjut. 

" Dari hasil introgasi awal tersangka Ari mengakui, bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp 200 ribu dari seorang laki-laki yg baru di kenalnya dan tidak di ketahui namanya di KM 39 Balai Jaya," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ