Edarkan Sabu, Buruh Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:42:47 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek

BAGANBATU --- Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil mengamankan satu dari dua orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Diketahui, bahwa tersangka bernama Hen alias Bandot (32) warga jalan Lancang Kuning Gang Mukti kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Sabtu (19/12) menyebutkan, bahwa bersama tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh ini, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantara barang bukti tersebut, masing-masing satu unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, 8 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening kosong dan satu buah dompet warna coklat.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik yang didampingi Plh Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Jumat (18/12) sekira pukul 15.30 wib, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Ipda K Saragih dan rekannya, Bripka Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Lancang Kuning Gang Mukti Kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Berbekal informasi serta atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, kemudian tim opsnal langsung meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Saat berada disekitar lokasi,  tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melihat ada 2 orang laki-laki dewasa yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dengan gerak cepat,  tim opsnal mencoba mengamankan kedua orang tersebut. Akan tetapi salah seorang berhasil lolos dan melarikan diri dari sergapan petugas berpakaian preman. Sementara satu orang yang berhasil diamankan tersebut mengaku bernama Hen alias Bandot.

Pada saat itu dari lantai ruang tamu rumah tersangka ditemukan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 100 ribu,  serta satu unit handphone Samsung warna hitam yang posisinya didekat tersangka.

Selanjutnya, tim opsnal meminta tersangka untuk mengeluarkan dompetnya dari saku celananya dan dari dompet tersebut, tersangka kembali mengeluarkan satu paket besar plastik bening yang berisikan 7 paket kecil bening berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 50 ribu. 

Dan guna penyidikan serta pengembangan, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah.


" Ya saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek menunggu akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, " ujar AKP Indra Lukman Prabowo. 

Dan terhadap tersangka, lanjut Kapolsek lagi dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika. " Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Indra kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ