Curi Uang, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:00:52 WIB Cetak

PANIPAHAN (DP) -- Karena berulah, seorang laki-laki bernama RH alias Rahmat Oren (30) warga jalan Bandar Baru kepenghuluan Teluk Pulai kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.


Dimana, bahwa dirinya ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian uang dan handphone dengan cara menyayat saku celana korbannya.


Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi,  Rabu (16/12) menyebutkan, bahwa tersangka diketahui adalah merupakan Residivis dalam kasus pencurian dan juga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Dijelaskan mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi, bahwa tersangka diamankan petugas atas dasar laporan Polisi korbannya bernama Iskandar Lubis alias Lubis (43) warga Dusun IV Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.


Dimana, dirinya merasa tidak terima karena telah dirugikan sejumlah Rp 150 ribu dan sebuah handphone olehnya saat tertidur di boat nelayan yang sedang bersandar di di jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai,kecamatan Pasir Limau Kapas.


Dimana, aksi tersangka itu terjadi pada Rabu (9/12) sekira pukul 03.00 Wib dini hari saat korban sedang tidur didalam kapal Boat nelayan milik Ikwan yang sedang bersandar tempat korban bekerja.


Dan sekira pukul 07.30 WIB, korban melihat celana yang dipakainya telah robek (koyak bekas sayatan pisau) dikantong celana bagian depan dan kantong celana belakang kemudian korban memeriksa antong celana miliknya tersebut.


Lalu korban langsung mengetahui bahwa Handphone merk Samsung warna putih miliknya yang disimpan oleh didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan telah hilang. Dan selain itu juga diketahui bahwa dompet miliknya yang berisi Uang sebesar Rp 980 ribu yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri juga hilang,


Kemudian sekira jam 19.00 WIB korban bertemu dengan Aspan Nasution yang biasanya bekerja sebagai penjaga malam di Tangkahan Kapal Nelayan tersebut. Dimana saat itu korban bertanya kepada temannya itu apakah disaat sedang bekerja menjaga malam pada hari Rabu tanggal 09 bulan Desember tahun 2020 sekira jam 00.30 wib sampai jam 07.30 wib ada melihat orang lain yang masuk ke dalam Kapal Nelayan tempat dimana dirinya sedang tidur tersebut.


Kemudian Aspan Nasution memberitahukan kepada korban bahwa pada malam itu dirinya ada melihat seorang laki-laki bernama RH alias Rahmat Oren, yang diduga pelaku pencurian sedang berada didalam Kapal boat dimana pada saat korban sedang tidur.


Namun, dikarenakan saat itu adanya dirinya, maka dengan cepat tersangka langsung keluar dari atas Kapal boat dan langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.


Berbekal laporan korban, maka pada Selasa (15/12) serta atas perintah ,Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aipda Mujiono langsung melakukan penyelidikan.


Dan sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama RH alias Rahmat Oren yang diduga sebagai pelaku pencurian.


Dihadapan petugas,  tersangka mengaku bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian dengan cara merobek kantong korban dengan menggunakan pisau lipat ukuran kecil warna putih merk SDI.


" Saat itu tersangka mengambil handphone serta uang korban dari dalam kantong celana yang di robek tersebut, " kata Boy Setiawan.


Dari penyidikan, lanjutnya lagi diketahui bahwa tersangka adalah merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP). 


" Ya tersangka adalah residivis dalam kasus pencurian dan Curanmor yang baru saja bebas dari LP, " terang Iptu Boy Setiawan SAP Msi.  (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ