Edarkan Sabu, Buruh Tani Dipenjara

Senin, 14 Desember 2020 - 20:37:40 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud

PUJUD --- Seorang pria bernama BI alias Bembeng (30) warga Dusun II kepenghuluan Tanjung Medan Barat,  kecamatan Tanjung Medan tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Senin (14/12) malam menyebutkan, bahwa selain menangkap tersangka, tim Opsnal Polsek Pujud juga turut mengamankan barang bukti.

Diantara barang bukti tersebut, yakni2 bungkus plastik  bening sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,    6 bungkus plastik bening Kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Dua buah plastik bening kosong, satu Unit HP Nokia warna hitam, satu buah tas kecil warna hijau tua, satu buah kotak plastik coklat berisikan plastik bening, satu helai celana pendek warna hitam dan uang kertas sebesar Rp 550 ribu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah akan aktivitas tersangka. 

Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini, bahwa penangkapan bermula pada hari Senin (14 /12) sekira pukul 10.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Pujud, Bripka A Sihombing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di Dusun II kepenghuluan  Tanjung Medan Barat, kecamatan Tanjung Medan. 

Berbekal informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Pujud, selanjutnya dengan dibekali surat tugas kemudian dilakukan penyelidikan kesekitar lokasi.

Dan sekira pukul 14.00 wib, setelah tiba di TKP kemudian Bripka A Sihombing menghubungi aparat kepenghuluan setempat yang bernama Suhartono, Ahmad Jais dan Edi Kuswoyo.

Kemudian bersama aparat kepenghuluan itu tim opsnal langsung menuju rumah milik Torus. Dan pada saat dilakukan penyergapan itu terlihat seorang laki-laki melarikan diri dan terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk.

Setelah di introgasi, laki-laki tersebut bernama BI alias Bembeng. Dan saat itu didepannya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan 3 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan  tersangka dan di selipan celana terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan didalam tas sandang kecil ditemukan satu Unit HP Nokia Warna Hitam dan satu buah kotak coklat yang berisikan plastik bening dan uang tunai Rp. 550 ribu. 

" Setelah di Introgasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang berinisial N warga Balam Km 38 Balai Jaya, " jelas AKP Nur Rahim. 

Dan guna proses, lanjut pria yang akrab disapa Baim ini mengungkapkan terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek. " Ya saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako, " terangnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ