Nyambi Jualan Sabu, Buruh Digaruk Polisi

Senin, 14 Desember 2020 - 13:31:48 WIB Cetak

BAGANSIAPIAPI --- Seorang pria bernama An alias Si'an (42) warga jalan Suhada II RT 015 RW 005 kepenghuluan Bagan Hulu,  kecamatan Bangko tak berkutik saat ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Pasalnya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini diduga telah menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Senin (14/12) menyebutkan bahwa penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko,  Kompol Sasli Rais SH ini pada Sabtu (12/12) kemarin petugas juga turut menyita setidaknya 1,65 gram sabu. 

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka diduga tindak penyalahgunaan narkotika tersebut.

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP, yakni rumah tersangka. 

Kemudian Kapolsek Bangko didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jonera Putra bersama dengan anggota lainnya langsung menuju tempat yang dimaksud. 

Dan pada saat tiba di TKP Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan membuang sebuah dompet warna biru, melihat hal tersebut personil Polsek Bangko langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama An alias Si'an.

Setelah diintrogasi saudara An alias  Si'an mengakui bahwa dirinya membuang dompet tersebut dikarenakan melihat anggota Polisi berpakaian preman datang lalu Tim Opsnal meminta agar tersangka untuk membuka dompet yang dibuangnya tersebut.

Dan setelah dibuka didapati 9 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 40 bungkus plastik bening klip merah kosong, dan dari tangan tersangka juga ditemukan dan disita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo A3S warna hitam serta satu buah dompet merk levis warna cokelat yang berisikan uang tunai senilai Rp 1,2 juta.

Kemudian dilakukan penggeledahan kamar tidur An alias Si'an dengan disaksikan ketua RT setempat yaitu Saudara Buyung ditemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar plastik yang juga masih terpasang pipet dan kaca virexnya, 2 buah mancis, satu buah pipet berbentuk sendok dan satu buah gunting.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas  bahwa barang bukti narkotikan diperolah dari saudara L (DPO) di Labuhan Tangga Besar yang dibeli seharga Rp 1 juta.

" Kemudian dibungkus menjadi paket seharga Rp 50 ribu, paket Rp 70 ribu dan paket Rp 100 ribu. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut,"  ungkap AKP Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ