Curi Sarang Walet, Aki di Jebloskan ke Penjara

Senin, 14 Desember 2020 - 08:41:07 WIB Cetak

PANIPAHAN --- Seorang pemuda bernama Ef alias Aki (29) warga Jalan Bijaksana, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) harus menambah panjang deretan penghuni Rutan Polsek Panipahan.

Pasalnya, pria keturunan Tionghoa ini diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sarang walet milik Can (41) warga jalan Bhakti Gang Mushola II Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi,  Senin (14/12) membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat (11/12) dini hari sekira pukul 04.00 Wib korban Can dihubungi oleh salah seorang saksi, yakni Erwin Syah (44) warga jalan Datuk Laksmana, kepenghuluan Panipahan, kecamatan Palika. 

Pria yang tempat tinggalnya didekat tempat kejadian perkara ini mengatakan bahwa diduga ada seseorang diatas rumah sarang walet milik korban. Namun karena kuncinya tidak ada dirumah melainkan ditoko usaha,  sehingga korban pada saat itu tidak jadi pergi ke tempat kejadian.

Setelah itu pada pagi harinya, korban menyuruh Erwin Syah untuk naik ke atas sarang walet milik korban. Dan ternyata benar bahwa sarang walet milik korban telah dicuri dengan cara dimana pelaku terlebih dahulu merusak rumah walet milik korban.

Dan pada lantai atas pada bagian dinding rumah walet tersebut dimana papan terbuka, atap seng dan akibat mengalami kerusakan. 

Dan atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kehilangan sarang burung walet sebanyak 3 ons dan kerusakan dinding rumah walet dengan total Rp 2,7 juta. Dan guna pengusutan lebih lanjut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.

Berbekal laporan korban ini,  maka pada Ahad (13/12) sekitar pukul 11.00 wib,  Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Mujiono bersama dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Satu jam melakukan penyelidikan, tepatnya sekitar pukul 12.00 Wib,  tim opsnal Polsek Panipahan berhasil menemukan sekaligus mengamankan seorang laki-laki bernama Ef alias Aki yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. 

Dimana, tersangka diamankan oleh petugas kepolisian saat berada dirumah orang tuanya yang terletak di jalan Bijaksana kepenghuluan Panipahan, kecamatan Palika. 

Dari interogasi awal yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Panipahan, diketahui bahwa barang hasil pencurian berupa sarang burung walet tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama Ac. 

Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Ac yang terletak di jalan Bakti kepenghuluan Panipahan kecamatan Palika. 

Namun, setibanya tim opsnal dirumah Ac diketahui bahwa Ac sedang tidak berada dirumah. Dan dihadapan salah seorang kerabat Ac,  yakni Siau Cin Tim Opsnal melakukan penggeledahan sesuai dengan surat perintah tugas.

Dari penggeledahan itu,  akhirnya tim opsnal menemukan satu buah kotak berbahan gabus warna putih yang berisikan sarang burung walet didalam sebuah kamar rumah Ac. 

Selanjutnya, terhadap tersangka Ef alias Aki bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Panipahan guna proses lebih lanjut lagi. 

" Selain mengamankan tersangka, kita juga turut menyita barang bukti berupa satu buah kotak berbahan gabus warna putih berisikan sarang burung Walet, satu buah Senter merk "TESLA" warna hitam dan orange, satu  helai celana panjang warna Abu-abu berlis merah dan hitam merk "SPORTO", satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam bercorak abu-abu merk "EMPORIO ARMANI" yang digunakan tersangka saat beraksi, " jelas Iptu Boy Setiawan. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ