Saksi Camar Diusir dan WO Dari Pleno PPK Balai Jaya

Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:02:39 WIB Cetak

BALAIJAYA --- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Rokan Hilir yang dilaksanakan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balai Jaya yang dilaksanakan pada Sabtu (12/12) tercoreng. 

Pasalnya pada saat dilaksanakan sidang pleno pada Jumat (11/12) malam saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Cutra Andika-Muhammad Rafiq (CAMAR), Feri Iska SH diusir hingga berujung dengan Walk Out (WO) oleh petugas PPK Balai Jaya. 

Dan pengusiran itu sendiri dilakukan oleh PPK diduga akibat Saksi Camar meminta kepada pihak PPK Balai Jaya untuk dapat membuka daftar hadir pemilih, baik yang DPT maupun  yang menggunakan e-KTP. 

Akan tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak PPK hingga akhirnya terjadi adu argumentasi dan berujung dirinya diusir dari ruangan PPK Balai Jaya pada sidang Pleno rekapitulasi.

Kendati demikian, pada Sabtu (12/12) pagi dan ikut masuk kedalam ruangan PPK. Dan saat pleno kembali dibuka, dirinya kembali mempertanyakan masalah serupa. 

Karena permintaan tersebut tidak direspon oleh PPK, sehingga dirinya memutuskan untuk keluar dari ruangan dan tidak mengikuti jalannya sidang Pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan Balai Jaya. 

Oleh karena itu Feri menuding bahwa PPK Kecamatan Balai Jaya bertindak arogan dan memaksakan kehendak tanpa dilandasi aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2020 sehinga dapat mencederai demokrasi di Bumi Negeri Seribu Kubah.

" Jelas saya kecewa dengan PPK Kecamatan Balai Jaya yang tidak mengindahkan Intrupsi Saksi dan jelas itu sudah melanggar aturan penyelengara pemilu, dimans setiap saksi diberikan hak-haknya sesuai dengan PKPU No 16 Tahun 2020," ucap Feri kepada awak media usai keluar dari ruangan. 

Feri menjelaskan alasan dirinya menuding PPK Balai Jaya tidak memahami regulasi peraturan PKPU Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 13 ayat 3 Huruf A dengan jelas mengatakan panwaslu Kelurahan, Desa maupun pengawas TPS berhak untuk mendokumentasikan daftar hadir pemilih.

"Ini semata hanya untuk menciptakan Pemilu Kada yang bersih, saya bukan mengatakan ada kecurangan kita hanya meminta kepada PPK untuk lebih transparan dengan memperlihatkan daftar hadir pemilih," terangnya kembali. 

Khususnya, lanjut Feri kembali daftar pemilih yang menggunakan e-KTP sangat banyak ditemukan di setiap TPS. " Nah, ini yang kita ingin ketahui, yakni seputar waktu kehadiran para pemilih yang menggunakan e-KTP tersebut," tegasnya lagi. 

Hal ini dimaksudkan agar dapat di dokumentasikan oleh saksi karena menurutnya itu adalah hak publik. " Ya sesuai amanah undang-undang keterbukaan publik," ungkap Feri. 

Sementara itu Ketua PPK Balai Jaya, Khairul Akmal ST saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp membantah terkait adanya pengusiran saksi Camar tersebut. 

" Sesuai dengan tertib Pleno saksi terdiri dari 2 orang tetapi hanya 1 orang saja yang dapat mengikuti rapat pleno jadi bukan mengusir hanya menerapkan tertib Pleno saja," ucapnya.

Dan saat dipertanyakan dasar apa tidak dikabulkannya permintaan Saksi Camar tersebut, lebih jauh lagi Ketua PPK menjawab singkat dan tidak di jelaskan agar terang dan tidak menimbulkan asumsi negatif.

"Begini pak kami PPK hanya melakukan rekapitulasi dengan membuka,C hasil KWK. Tidak membuka dokumen lainnya. Sesuai dgn PKPU 19 THN 2020, PPK hanya rekapitulasi kalau perhitungannya sudah selesai ditingkat TPS disana juga ada saksi dan pengawas TPS dan sejauh ini tidak ada masalah,"pungkasnya. Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ