Melintas di Kebun Sawit, Pria Pengangguran Ditangkap

Jumat, 04 Desember 2020 - 08:41:20 WIB Cetak

BAGANBATU --- Seorang pemuda bernama RD (24) warga jalan Sisingamangaraja kelurahan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah hanya bisa pasrah saat dirinya diamankan oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Kamis (3/12) menyebutkan, bahwa bersama dengan tersangka, tim opsnal juga turut menemukan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo warna Biru, satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 
Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik yang didampingi Plh Kanit Reskrim,  Ipda YU Sormin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek,  bahwa pengungkapan itu bermula pada hari Rabu (2/12)  sekira pukul 17.30 wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ipda K Saragih bersama anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat.

Dimana informasi itu disebutkan, bahwa ada seorang laki sedang membawa diduga narkotika jenis sabu dari paket F, kepenghuluan Harapan Makmur Selatan menuju paket G kepenghuluan Harapan Makmur,  kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira). 

Berbekal informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi yang dimaksud. 

Dan setibanya dilokasi sekira pukul 18.30 wib, tim opsnal  melihat ada seorang laki-laki yang sedang mengenderai sepeda motor dan diduga membawa narkotika jenis sabu sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan penghadangan yang kemudian dilakukan penangkapan. Terhadap pria yang mengaku bernama RD ini kemudian dilakukan penggeledahan. 

Dari penggeledahan pada badan dan pakaian tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit handphone android merk Vivo warna biru disaku celana kain pendek yang dipakai tersangka  

" Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna penyidikan lebih lanjut lagi, " kata AKP Indra Lukman Prabowo. 

Dan dari intograsi awal, lanjut mantan Kapolsek Bantan Bengkalis ini tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. 

" Dan terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Indra kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ