Polsek Panipahan Sikat Pengedar Sabu

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:08:08 WIB Cetak

PANIPAHAN (DP) -- Diduga sebagai pengedar narkoba golongan jenis satu, seorang pria ditangkap tim opsnal Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir.

Diketahui, pria yang ditangkap tim opsnal Polsek Panipahan itu yakni berinisial S (22) warga jalan Bandar Baru RT 002 RW 007 Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, pada Senin (30/11) malam membenarkan hal tersebut.

Dijelaskan Juliandi, bahwa pengungkapan bermula pada Senin (30/11) sekira pukul 17:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aipda Mujiono bersama anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Berbekal informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Panipahan,  Iptu Boy Setiawan SAP Msi Kanit Reskrim beserta tim opsnal melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

Dan sekira pukul 18.00 Wib, setelah team opsnal tiba di TKP, team opsnal melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sudah berada didalam sebuah rumah.

Selanjutnya, dengan gerak cepat team opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku yang berinisial S (22) dan penggeledahan rumah serta disaksikan oleh Ketua RT 02 setempat. 

Dari penggeledahan itu, tim Reskrim Polsek Panipahan  menemukan barang bukti diatas lantai bagian dalam rumah yaitu berupa satu bungkus kotak rokok Lucky Strike yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan di duga Narkotika jenis sabu-sabu dan 3 bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu, serta satu buah bungkusan plastik bening kosong ukuran sedang.

Selain itu juga ditemukan10 buah bungkusan plastik bening kosong ukuran kecil, satu buah Bong yang terbuat dari botol kaca yang tutupnya warna Merah beserta dengan 2 buah pipet, satu buah Bong terbuat dari botol kaca yang tutupnya warna putih beserta dengan 2 buah pipet, Uang kertas sebesar Rp 20 ribu. 

Juga ditemukan 2 buah pipet plastik bening, satu buah pipet warna Putih yang ujungnya terdapat jarum, satu buah dompet kain warna coklat bercorak bunga-bunga,satu buah dompet warna Abu-abu bercorak bunga-bunga.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut lagi. 

" Dari intograsi yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa barang dengan berat kotor 11,49 gram itu adalah miliknya," jelas Juliandi. 

Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ