Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud
PUJUD --- Niat hati hendak kabur, tapi digagalkan parit. Itulah yang dialami oleh seorang pria bernama WM alias Andi (30) warga Dusun Kampung Tiga Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud hanya bisa pasrah saat dibekuk Tim Reskrim Polsek Pujud.
Kendati pada awal saat penyergapan dan diduga karena panik, MW alias Andi sempat berhasil melarikan diri. Namun, ternyata kepanikan itu membuat dirinya lupa kalau disekitar tempat tinggalnya itu ada parit.
Berdasarkan data yang dirangkum, selain menangkap tersangka, Tim Reskrim Polsek Pujud juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan sebuah alat packing sabu dari plastik, 6 buah plastik bening kosong, satu buah dompet warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka itu bermula adanya informasi yang diterima Kanit Reskrim, Bripka A Sihombing bahwa di Dusun Kampung Tiga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Setelah melaporkan kepada Kapolsek dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan surat penggeledahan, sekira pukul 19.00 wib anggota Reskrim tiba di lokasi.
Setibanya di lokasi, sebut pria yang akrab disapa Baim tersebut, anggota Reskrim Polsek Pujud melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat.
Yang mana pada saat itu pelaku sedang menghidupkan sepedamotor tepat di depan rumahnya. Saat petugas mendekati orang tersebut, pelaku yang mengetahui langsung melarikan diri yang kemudian dilakukan pengejaran.
Namun pada saat pengejaran, pelaku yang akhirnya mengaku bernama WM alias Andi malah masuk ke dalam parit sehingga petugas dengan mudah melakukan penangkapan.
" Setelah dilakukan penangkapan, anggota Reskrim kemudian memanggil aparat desa (RT) setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah," beber Kapolsek.
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut pria yang akrab disapa Baim ini lagi petugas menemukan uang tunai Rp 350 ribu dan 5 bungkus plastik bening kosong. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya sehingga ditemukan barang bukti tersebut di atas.
" Pada saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang yang berinisial Sar yang selanjutnya dilakukan pencarian di sekitar kediamannya akan tetapi tidak berhasil ditemukan," ungkap Baim lagi.
Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (min)