Hantam Istri Pakai Kayu Bakar, Suami 'Nginap' di Hotel Prodeo

Sabtu, 21 November 2020 - 16:31:49 WIB Cetak

PUJUD --- Seorang pria bernama Sud alias Mansyah (25) warga Emplasmen Mge 3 RT/RW 001/003 kepenghuluan Perkebunan Siarang arang Kecamatan Pujud harus menginap gratis di hotel prodeo Polsek Pujud.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Sabtu (21/11) menyebutkan, bahwa tersangka yang juga merupakan karyawan swasta itu ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa perbuatan KDRT itu terjadi bermula pada hari Jumat (20/11) sekira pukul 18.30 wib saat tersangka bersama dengan istrinya yang bernama Leni Rahayu (21) berangkat undangan pesta dengan menggunakan sepeda motor.

Dan dikarenakan tersangka pada saat mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan dan takut terjatuh, maka akhirnya korban meminta untuk diantar pulang kerumah.

Sesampai di rumah, antara korban dengan tersangka terjadi cek cok mulut. Dan pada saat itu korban  berkata " Ya Udah Abang Aja Sendiri Yang Pergi Undangan, Jangan Bawa Anaknya". 

Mendengar hal itu, kemudian tersangka berkata " Apa Pula Kau Larang Larang Aku Bawak Anak Ku " yang kemudian disambut oleh korban  " Aku Bukan Mau Melarang Abang, Tapi Ini Untuk Kebaikan Anak Sendiri ".

Kemudian tersangka kembali berkata " Makanya Mulutmu Di Jaga " selanjutnya korban membalas dengan perkataan " Makanya Kelakuan Abang Di Jaga".

Namun, tiba-tiba tersangka mengambil satu potong kayu bakar dan langsung memukul kewajah korban  hingga mengenai batang hidung meyebabkan luka robek dan berdarah.

Mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya itu korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

Berbekal laporan korban, kemudian tim Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya di ketahui keberadaan tersangka masih di rumah.

Dengan gerak cepat, maka pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 11.00 wib tim unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dan guna penyidikan, kemudian terhadap tersangka digelandang ke Mapolsek Pujud.

" Ya tersangka sudah kits amankan dari rumahnya. Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kayu bakar yang digunakan tersangka untuk memukul korban, " ujar AKP Nur Rahim. 

Dan terhadap tersangka, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang akrab disapa Baim ini mengungkapkan dijerat dengan UU No 23 Tahun 2004. " Tersangka kita jerat dengan pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Rumah Tangga Jo 351 KUHPidana," terang Nur Rahim kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ