Edarkan Sabu, IRT Paruh Baya Digaruk Polisi

Ahad, 01 November 2020 - 13:16:36 WIB Cetak

BAGANBATU - Untuk kesekian kalinya jajaran Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini giliran seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)  yang bernama He Br M (52) warga jalan Tuanku Tambusai Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media, Ahad (1/11) menyebutkan, bahwa selain menangkap pelaku, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,25 Gram, satu unit alat komunikasi Handphone Nokia Type RM 962 warna hitam,  7 bungkus plastik bening kosong, serta uang tunai senilai Rp 500 ribu.

Penangkapan itu bermula pada hari Sabtu (31/10) sekira pukul 11.30 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dirumah pelaku.

Berangkat dari informasi itu serta atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilapangan.

Dan sekira pukul 12.30 Wib setibanya di rumah tersangka dan melihat seorang perempuan yang kemudian mengaku bernama He Br M  sedang berada dibelakang rumahnya tersebut.

Selanjutnya petugas berpakaian preman ini pun memanggil tersangka dan memberitahukan maksud dan tujuan datang ke rumah tersangka untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dirumahnya.

Dan kemudian dengan didampingi oleh aparat  setempat dan disaksikan oleh tersangka,  tim melakukan pemeriksaan terhadap isi rumah tersangka hingga akhirnya ditemukan 5 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat tidur dikamar tidur.

Selain itu juga ditemukan 7 bungkus plastik bening kosong, 3 buah potongan pipa plastik putih (pipet) yang selanjutnya ditanyakan kepada tersangka tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan saat itu tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual.

" Dan selain itu juga ditemukan dari tangan tersangka uang tunai sejumlah Rp 500 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan satu unit Handpone nokia type RM962 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut," jelas AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik.

Setelah itu, lanjut Kapolsek lagi tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. " Dari hasil interogasi awal disebutkan, bahwa barang haram narkotika tersebut diperoleh tersangka dari temannya, " terang Indra Lukman Prabowo kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ