Klarifikasi.

Klarifikasi Pemberitaan Dengan Judul "Foto Paslon Jadi Sorotan Masyarakat".

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:19:05 WIB Cetak

Klarifikasi Pemberitaan Dengan Judul "Foto Paslon Jadi Sorotan Masyarakat".

     (Momenriau.com Lingga). Dengan adanya pemberitaan dimedia ini beberapa jam yang lalu, dengan judul "Foto Paslon Jadi Sorotan Masyarakat", membuat Kasubag Humas Sekwan DPRD Lingga Ardiansyah memberikan klarifikasi kepada awak media kami masih pada hari Senen (26/10-2020) sekira pukul 13:10 Wib melalui telephone langsung.
    Foto yang ditayangkan itu, tidak berurutan sesuai dengan nomor urut paslon tersebut, menurut Ardiansyah tidak ada unsur apa-apa atau niat macam-macam.
     "Mengenai foto tersebut, kami screenshoot dari laman facebook KPU, sementara foto tersebut ditayangkan sebelum paslon mendapat nomor urut", kata Ardiansyah.
     Lebih-lanjut Ardiansyah menjelaskan,"dengan diterbitkannya pemberitaan mengenai fot yang tidak sesuai dengan nomor urut tersebut, maka agar jangan menjadi salah penafsiran ditengah masyarakat pembaca, khususnya di Lingga, maka perlu kami klarifikasi".
     "Kami cuma ingin mempublikasikan kepada masyarakat, bahwa pada hari yang dijadwalkan, akan ada agenda penyampaian Visi & Misi oleh paslon peserta pilkada dihadapan DPRD Lingga dan tidak ada niat lain kecuali itu, namun kami akui, kami kecolongan dan tidak berpikir akan terjadi kesalahan penafsiran dari publik, untuk itu kami panitia minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak merasa berkenan dengan pemasangan foto dimaksud", demikian Kasubag Humas Sekwan DPRD Lingga Ardiansyah mengakhiri klarifikasinya.
     Terkait klarifikasi dari Kasubag Humas Sekwan Ardiansyah dimaksud, oleh pendiri LSM Peduli Ardiansyah alias Bain, memberikan apresiasi karena berjiwa besar mau mengakui kesilapan dan meminta maaf kepada masyarakat Lingga.
     "Saya sangat salut dan memberikan apresiasi kepada Kasubag Humas Sekwan Lingga, karena gerak cepat melakukan klarifikasi dan meminta maaf, untuk itu, sebagai awak media, wajib membuat suatu klarifikasi yang diminta oleh mereka pihak Kasubag Humas Lingga, karena didalam undang-undang pers sudah sangat jelas mengatur tentang klarifikasi tersebut", ungkap Bain memberikan saran kepada awak media melalui telephone langsung.
     "Pada Pasal 5, ayat 2 berbunyi bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan ayat 3 berbunyi Pers wajib melayani Hak Koreksi", kata Bain mengakhiri konfirmasinya.
     Dengan dimuatnya klarifikasi dimedia kami, maka kami telah melaksanakan kewajiban koreksi seperti yang diamanahkan oleh undang-undang pers no 40 tahun 1999.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ