Ops Zebra Dimulai, Pengemudi Harus Tertib Lalulintas dan Prokes

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:21:56 WIB Cetak

BAGANBATU ---  Sejalan dengan dimulainya kegiatan Operasi Zebra  Lancang Kuning 2020 secara resmi mulai dilaksanakan. Dan untuk itu, masyarakat khususnya para pengguna kendaraan dihimbau untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Demikian diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP David Ricardo Sik melalui Kasatgas Preemtif,  Iptu H Syaf Yandra SH, Senin (26/10). 

Pria yang juga sebagai Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah ini juga menjelaskan Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 kali ini agak berbeda, lantaran tidak hanya fokus pada peningkatakan kepatuhan berlalulintas, juga perilaku kendaraan sesuai dengan protokol kesehatan. 

" Terhitung mulai hari ini, Senin (26/10) Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 dan akan dilaksanakan sampai 8 Nopember mendatang. Dimana, kegiatan operasi zebra kali ini bertujuan meningkatkan ketertiban dan disiplin dalam berlalu-lintas, sekaligus berkenaan dengan perilaku pengendara dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Syaf Yandra. 

Syaf Yandra menyebutkan, bahwa pada kegiatan operasi zebra Lancang Kuning 2020 ini terdapat tujuh prioritas penindakan. 

" Di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi berkendara di bawah umur, pengemudi yang menggunakan narkoba atau dalam keadaan mabuk, melebihi kecepatan dan tidak mematuhi rambu lalu lintas serta kendaraan over dimension over load atau melebihi kapasitas dan muatan dan ditambah lagi dengan Prokes," terang Syaf Yandra. 

Dan dirinya juga mengungkapkan, bahwa dalam pelaksanaan operasi, seluruh personil hendaknya tetap menjaga sikap tampang, serius namun humanis dengan masyarakat. 

“Layani masyarakat dengan baik dan humanis serta bertindak secara professional. Dan yang tak kalah penting, anggota pun perlu mengutamakan keselamatan diri, pengguna jalan raya dan masyarakat sekitar. ” pintanya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ