Pelanggaran Netralitas.

"Bawaslu Lingga Rekomendasikan Pelanggaran Netralitas PTT ke Pemkab Lingga".

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:37:59 WIB Cetak

Pj.Bupati Lingga & Ketua Bawaslu Lingga Zamroni S.H.,M.H.

"Bawaslu Lingga Rekomendasikan Pelanggaran Netralitas PTT ke Pemkab Lingga".

     (Momenriau.com Lingga). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, merekomendasi hasil kajian Panwaslu Kecamatan Singkep Pesisir, ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga, karena oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.


     Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni,S.H.,M.M menjelaskan rekomendasi yang disampaikan ke Dinas Perkim Lingga merupakah hasil kajian dari Panwaslu Kecamatan Singkep Pesisir, karena tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam merekomendasi hasil kajian yang telah diregister oleh Panwaslu Kecamatan melalui pintu Bawaslu Kabupaten.
     “Baik di UU Pilkada maupun Pemilu, hampir sama mengenai tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan yang merekomendasikan hasil kajian yang telah diregister oleh panwas melalui pintu Bawaslu kabupaten”, terang Zamroni,S.H.,M.M  ketika dikonfirmasi awak media, pada hari Selasa (13/10-2020) melalui pesan WhatsApp.
     "Jika dilihat pada ketentuan Pasal 5 huruf h Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negara Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Lingga menyebutkan bahwa PNS, PTT dan THL harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar sebagai berikut: h. Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi”, lanjut Zamroni S.H., M.H.
     "Sementara Pasal 10 huruf d Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negara Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Lingga menjelaskan bahwa Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: d. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”, tegas Ketua Bawaslu Lingga Zamroni S.H.,M.H lagi.
     Ditambahkan, "dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Nomor 800/BKPSDM-PKAP/271 Perihal Himbauan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 tanggal 22 September 2020 huruf B angka 3, menyebutkan bahwa, PNS/ASN, PTT dan THL agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk kampanye melalui media sosial (seperti like, komentar atau sejenisnya), antara lain pemasangan status yang mendukung/tidak mendukung pasangan calon Kepala Dearah tertentu”.

     Rekomendasi yang sudah dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga tertanggal 12 September 2020 ditembuskan kepada Pj. Bupati Lingga, Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga.
     ”Kita berharap rekomendasi yang disampaikan kepada  Pemkab Lingga, agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilaporkan pelaksanaanya kepada Bawaslu Lingga, untuk PTT dan THL harus profesional, bebas dari intervensi politik, netral, supaya mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik”, Zamroni S.H.,M.H mengakhiri pejelasannya.(sumber Bawaslu Lingga/edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ