Pelanggaran ASN.

"Sanksi KASN Sudah Terbit, Namun Seperti Apa ?".

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:34:33 WIB Cetak

Salah satu oknum ASN yang diperiksan Bawaslu Kingga pada beberapa waktu lalu.

"Sanksi KASN Sudah Terbit, Namun Seperti Apa ?".


     (Momenriau.com Lingga). Terkait dugaan pelanggaran tentang Netralitas 5 orang oknum ASN Pemkab Lingga, seperti yang pernah dirilis media ini, beberapa waktu lalu, maka media kami kembali mendapat informasi pada hari Senen (11/10-2020), tepatnya pada pukul 11:13 Wib, melalui WhatsApp yang mengatakan bahwa, "untuk 5 ASN yang diproses Bawaslu sudah dikenakan sanksi oleh KASN tertanggal 6 Oktober yang lalu".
     "Jadi terkait sanksi dari KASN, menjatuhkan kategori sanksi Sedang, dan perlu diketahui bahwa sanksi KASN ada 3 kategori, yakni Ringan, Sedang dan Berat", lanjut nara-sumber kami melalui pesan WhatsApp.
     "Jadi sekarang, eksekutornya adalah dipejabat pembina kepegawaian Pemkab Lingga, kategori Sedang itu seperti apa Pemkab Lingga yang akan memberikan sanksi tersebut", sumber kami mengakhiri pesan WhatsApp nya.
     Untuk mengetahui sanksinya seperti apa, maka awak media kami mencoba mengkonfirmasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Lingga Ruliyadi, pada pukul 11:12 Wib ditelphone, melalui nomor 0853-7539-XXXX, tapi sayang jawaban yang kami terima ,"nomor yang anda tuju sedang tidak aktif".
     Tidak jauh berbeda, ketika awak media kami mencoba menelphone Pjs.Sekda Lingga Samsudi, untuk menanyakan prihal yang sama, melalui nomor 0822-8449-XXXX, meskipun nada tersambung terdengar tut..tut...tut..tut...tut...tut, tapi sayang beliau tidak mengangkat, mungkin sedang ada kegiatan.
     Sampai berita ini dirilis, awak media kami belum bisa mengungkapkan sanksi yang diterpkan kepada 5 orang ASN Pemkab Lingga yang diduga melanggar ketentuan tentang "Netralitas" ASN terhadap ketentuan bahwa ASN harus netral pada masa-masa menjelang Pilkada Lingga 09 Desember 2020 mendatang. (Bersambung/edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ