LAMI Kepri

Ketua DPD LAMI Kepri Sebut Ini Sikap Bawaslu Lingga Profesional.

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:59:02 WIB Cetak

Ketua DPD LAMI Propinsi Kepri Abdul Karim.

Ketua DPD LAMI Kepri Sebut Ini Sikap Bawaslu Lingga Profesional.

     (Momenriau.com Lingga). Menanggapi tindakan positif kinerja Bawaslu Lingga teruskan perkara dugaan pelanggaran 5 orang oknum pegawai ke KASN, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri menilai tindakan Bawaslu Lingga sangat profesional dalam menegakkan kebenaran.
     "Dalam melaksanakan tugas sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kebijakan maupun keputusan itu sudah sangat profesional, kita sangat kagum dan mengapresiasi kinerja Bawaslu Lingga ini", ucap Ketua DPD LAMI Kepri Abdul Karim yang akrab disapa Agus Ramdah, pada harinSenin (05/10-2020).
     "Hal ini saya katakan (Abdul Karim-red), setelah mengikuti perkembangan perkara terkait tayangan pemberitaan media online beberapa waktu lalu yang bertajuk Bawaslu lingga Mulai Periksa Empat ASN Dugaan Pelanggaran Pilkada", jelas Abdul Karim. 
     "Foto viral salam tiga jari, alasan logo/simbol kesehatan bersama salah satu peserta kontestan calon Bupati Lingga, dilakukan setelah penetapan pencabutan nomor urut di KPU, foto bersama itu terindikasi menunjukkan suatu pernyataan sikap dukungan kepada kontestan calon Bupati Lingga yang memang pemegang nomor urut 3", jelas Abdul Karim tegas.

     "Dan foto itu, salah satu bukti otentik, kita tidak meihak kemana dan siapa ?, Namun dalam hal permasalan ini, tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu jelas membuktikan bahwa kinerja mereka profesional tidak demi suatu kepentingan, namun mereka bekerja sesuai amanah yang di emban dan ini contoh nyata yang patut kita dukung bersama", lanjut Abdul Karim..

     "Mengenai Bawaslu meneruskan laporan kinerja mereka ke KASN, itu hak kerjanya dan kita tidak bisa mengintervensi tindakan Bawaslu, prusedur laporannya jelas sesuai mekanisme peraturan UU KPU. Mengenai keputusan salah atau benarnya, putusan bukan di tangan Bawaslu Lingga, melainkan keputusan berdasarkan Undang-Undang", pungkas Abdul Karim.

Menanggapi pemaparan ketua DPD LAMI Kepri tersebut, Saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya mengenai kapan kejadian poto viral salam tiga jari berlangsung. Ketua Bawaslu Lingga Zamroni dengan singkat menjawab "Poto viral Salam Tiga Jari itu dilakukan setelah pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslon) oleh KPU".

Sebagai acuan bersama dan sebagai mana sudah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014/PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan Nomor 0314. Ini UU yang menuntut ASN harus Netral.(sumber Zul/editor edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ