Pelanggaran Netralitas

Dugaan Pelanggaran Tentang Netralitas ASN, Bawaslu Lingga Meneruskan Ke KASN Di Jakarta.

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:01:59 WIB Cetak

Dugaan Pelanggaran Tentang Netralitas ASN, Bawaslu Lingga Meneruskan Ke KASN Di Jakarta.

     (Momenriau.com Lingga). Bawaslu Kabupaten Lingga meneruskan 2 Kasus Dugaan Pelanggaran  Netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan oleh 6 oknum pegawai di Lingkungan Pemkab Lingga, kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, untuk dilakukan penindakan. 


     Untuk Kasus pertama, diteruskan Bawaslu Lingga pada tanggal 1 Oktober 2020, selanjutnya kasus kedua diteruskan Bawaslu Lingga pada tanggal 3 Oktober 2020.
     Ada kesamaan diantara kasus yang pertama dan kedua, yang diteruskan oleh Bawaslu Lingga ke KASN, dimana, para pelaku diduga telah berfoto bersama salah satu pasangan calon kontestasi, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lingga, melalui surat dengan Nomor 99/PL.02-Kpt/2104/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, dengan mengikuti simbol gerakan tangan 3 (tiga) jari.
     “Pengakuan Para Pelaku serta keterangan saksi yang kami hadirkan, dibawah sumpah, untuk kasus pertama dan kedua membenarkan temuan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, yakni melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314”, demikian Zamroni, S.H., M.M Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga saat dikonfirmasi awak media, di Daik Lingga, pada hari Sabtu (03/10-2020) menjelaskan.
     Mengenai sanksi, Zamroni menyerahkan semuanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
     "Kita percayakan sepenuhnya kepada Komisi ASN di Jakarta untuk pemberian sanksinya, apakah nantinya pelanggaran itu termasuk katagori ringan, sedang atau berat akan disampaikan KASN ke Pemda untuk selanjutnya dieksekusi", jelas Zamroni S.H., M.H.

     Zamroni menegaskan,  Bawaslu adalah Lembaga Independen, maka dari itu, ia tidak ingin Lembaganya di Intervensi oleh siapapun atau lembaga manapun, terkait dengan tugas-tugas Lembaganya. Sebab tugas dan kewenangan Bawaslu telah diatur dalam Undang-Undang dan Perbawaslu tentang Pilkada.
     “Mari kita sama-sama saling menghormati tugas dan kewenangan yang kami jalankan di Bawaslu, sebab tugas dan wewenang kami diikat oleh aturan, namun demikian, Bawaslu selalu terbuka menerima saran dan masukan dari masyarakat", jelas Zamroni

     Para Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Netralitas ASN dan telah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yakni,  "AK" Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga dikecamatan Temiang Pesisir untuk Kasus Pertama.
    Untuk Kasus Kedua yakni "MU" Pj. Kepala Desa Persiapan Buyu Kecamatan Bakung Serumpun, "AMA" Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga, "A" Kepala Puskesmas Rejai sekaligus Perawat di RSUD Encik Mariyam Kabupaten Lingga, dan "AK" Camat Bakung Serumpun.(sumber Bawaslu Lingga/editor oleh edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ