PT.CPM.

Informasi Buat Komisi I DPRD Lingga, Terkait Alamat PT.CPM Di Kabupaten Lingga.

Selasa, 29 September 2020 - 18:55:53 WIB Cetak

Informasi Buat Komisi I DPRD Lingga, Terkait Alamat PT.CPM Di Kabupaten Lingga.


    (Momenriau.com Lingga). Didapat informasi berupa selembar surat pendaftaran gugatan di Pengadilan Hubungan Industri Pada Pengadilan Negeri  Kelas I-A Tanjungpinang, dari sebuah group WhatsApp, pada hari Senen (28/09-2020), sekira pukul  16:55 Wib, yang mengisyaratkan bahwa ada suatu tempat penyimpanan harta bergerak milik PT.CPM (PT.Cipta Persada Mulia, di Alamat : Kampung Suak Tanggun, RT.004/RW.01 Sungai Buluh Singkep Barat Kabupaten Lingga.
     Pada surat gugatan tanggal pendaftaran 23 September 2020, Klasifikasi Perkara "Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak", nomor perkara 35/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tpg, dengan tanggal surat dari penggugat Sabtu 19 September 2020, dengan nomor surat :05/FSPSI.RD/G/CPM/KR/IX/2020, yang ada pada kami, sepertinya pihak managemen PT.CPM digugat terhadap perkara "Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada dua orang pekerjanya yang berinisial "Ri & BSE".
     Ketika awak media melakukan investigasi ke lokasi Kampung Suak Tanggun, RT.004/RW.01 didesa Sungai Buluh Kec.Singkep Barat Kabupaten Lingga, dengan menanyakan kepada masyarakat sekitar, pada hari Selasa (29/09-2020) sekira pukul 17:00 Wib, berkat informasi dari masyarakat, ketemulah lokasi kantor PT.CPM. 

Kondisi pagar kantor PT.CPM yang sudah berkarat yang didokumentasi pada hari Selasa (29/09-2020, sekira pukul 19:05 Wib, didesa Sungai Buluh, Kec.Singkep Barat.
     Setelah mengambil dokumentasi berupa foto plang merk PT.CPM, sebelum pulang, awak media kami bersilaturahmi dengan beberapa warga sekitar, namun warga-warga tersebut enggan ditulis jatidirinya kalau untuk pemberitaan, maka sebut sajaLingga n nama si Polan.
     "Sepengetahuan saya, PT.CPM yang pak foto tadi, pemiliknya adalah orang kita Dabosingkep, namanya pak "Ak” alias "IF", demikian si Polan memulai penjelasannya.
     "Beberapa waktu yang sudah agak lama, saya ingat bahwa  bijih timah yang sudah dimasak atau sudah jadi, dimasukkan kedalam kemasan, lalu akan dimuat kekapal besi yang sudah berlabuh di dermaga Sungai Buluh, namun tergendala", tambah si Polan agak gugup.
     Ditanya kenapa tergendala pemuatan timah kekapal dimaksud, dengan pandangan agak cemas si Polan mengatakan bahwa ,"kendalanya waktu itu, timah tidak diizinkan untuk dimuat, oleh aparat".
     Ketika dikejar wartawan dengan pertanyaan, aparat yang mana ?, si Polan dengan singkat menjawab, "kalau pertanyaan itu pak, saya minta maaf, saya tidak berani menjawab".
     "Sempat tertahan, tidak bisa dimuat selama tiga hari mungkin, saya sudah tidak perasan (ingat-red) lagi, setelah aparat tidak ada lagi, barulah timah tersebut bisa dimuat kekapal besi itu", kata si Polan mengakhiri penjelasannya sambil meminta wartawan untuk tidak menulis namanya dalam pemberitaan.(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ