PT.CPM

PT.CPM Di Kabupaten Lingga, Kantornya Dimana ?.

Ahad, 27 September 2020 - 10:44:57 WIB Cetak

Alamat PT.CPM dikutip dari Google.

PT.CPM Di Kabupaten Lingga, Kantornya Dimana ?.     


     (Momenriau.com Lingga). Setelah pemberitaan dimedia ini, terkait bahwa PT.CPM melakukan aktivitas "Penambangan Pasir Timah" diwilayah perairan laut Pulau Pekajang diduga Ilegal oleh Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan sehingga berpotensi sangat "merugikan" baik sumber daya alam maupun keuangan Daerah Lingga, karenanya, Roni Kurniawan akan menyurati beberapa pihak.
     Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan kepada beberapa wartawan, pada hari Sabtu (26/09-2020) melalui pesan WhatsApp.


     "Siap bang, kita secepat mungkin memanggil PTSP, Kadesnya dan Direktur perusahaan tersebut (PT.CPM-red)", jelas Roni Kurniawan.

     Ditanya wartawan lagi pada kesempatan yang sama, melalui chatting aplikasi WhatsApp juga tentang apakah sampai hari ini belum tahu siapa pemilik perusahaan PT.CPM ?, dan apa masih belum bisa dikonfirmasi penanggung jawab perusahaan PT.CPM ?. Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan menjawab dengan mengatakan ;"sampai sekarang kita DPRD akan menyurati pemilik perusahaan tersebut, namun ada kendala, karena tak jelas keberadaan atau alamat perusahaannya (PT-CPM-red).
     "Ya di Dabosingkep atau di Daik, nanti kita surati kealamatnya secepat mungkin bila sudah jelas alamat perusahaan tersebut", tambah Roni Kurniawan.

     Begitu konsennya seorang wakil rakyat (DPRD Lingga-red) dalam kewaspadaan menjaga harta kekayaan alam di Bumi Bunda Tanah Melayu, seperti yang dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan, namun, kerja keras beliau, belum membuahkan suatu kejelasan, apakah PT.CPM ini memang benar telah "merugikan" Kabupaten Lingga seperti yang diduga ?. Kendala yang dialami oleh wakil rakyat ini, mungkin sulitnya mendapatkan alamat perusahaan PT.CPM, sehingga surat yang mau dikirimkan kepada PT.CPM, tetap tidak berjalan.
     Sebaiknya, kepada pihak-pihak yang berkompeten dan mengetahui tentang keberadaan Kantor PT.CPM, segeralah memberi-tahukan kepada wakil rakyat Kabupaten Lingga ini. Karena wilayah atau lokasi aktifitas pertambangan pasir timah laut ini termasuk diperairan pekajang, Kepala Desa diwilayah laut Pekajang, sebaiknya pro-aktive memberikan penjelasan kepada wakil rakyat yakni DPRD Lingga, yakni kepada Ketua Komisi I Roni Kurniawan. Bercermin dari persoalan ini, diminta kepada Pemkab Lingga serta DPRD Lingga, segera membuat Perda tentang kewajiban bagi investor untuk membuat kantor cabang di daerah Lingga, kalau Perda dimaksud belum ada.(edysam).

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ