Pasca Dinyatakan Aparatur PN Rohil Terkonfirmasi Virus Corona, PN Rohil Lakukan Penghentian Perkantoran Sementara

Selasa, 08 September 2020 - 17:56:14 WIB Cetak

Ujung Tanjung(Momenriau.com) - Setelah adanya salah seorang Aparatur Pengadilan Negeri Rokan Hilir dinyatakan terkonfirmasi virus corona, Pengadilan Negeri Rokan Hilir ditutup sementara mulai 8 September hingga 15 September 2020. Pemberitahuan bahwa layanan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ditutup itu ditulis dalam sebuah pengumuman yang ditempelkan di gedung Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari Senin (8/9).

"Ditujukan kepada seluruh pencari keadilan/pengguna pelayanan pengadilan bahwa dikarenakan adanya Aparatur Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkonfirmasi virus corona, terhadap kegiatan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir selama satu minggu terhitung dari 8 September hingga 15 September 2020 terpaksa akan memberlakukan Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sementara, kecuali pelayanan yang sifatnya mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," isi surat pengumuman tersebut.

Penutupan sementara tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor W.4U12 / 3803.a / OT.01.3 / 9/2020 tanggal 7 September 2020 yang didasarkan atas Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 9 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020. kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Sondra Mukti Herlambang Linuwih SH kepada awak media.

Dijelaskan Juru Bicara, Pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut karena sebelumnya pada tanggal 3 September 2020 terhadap seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Rokan Hilir dilakukan Swab Test dan pada tanggal 7 September 2020 diperoleh hasil bahwa 1 (satu) orang Aparatur Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkonfirmasi Positif Covid-19. Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dibawa menuju ke RSUD dr. Pratomo Bagansiapi-api untuk dilakukan isolasi dan perawatan. Selain itu, langkah ini diambil juga dalam rangka pencegahan penularan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

"Selama berlakunya surat keputusan tersebut, Persidangan secara Elektronik terhadap perkara Pidana hanya khusus terhadap perkara yang Terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang atau masa penahanannya akan berakhir."ucapnya.

Dikatakannya, untuk Persidangan dan Mediasi Perkara Perdata ditiadakan dan akan ditetapkan jadwal sidang atau mediasi Kembali, sedangkan Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditutup, kecuali untuk pelayanan yang penting serta mendesak.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Andry Simbolon SH dalam hal ini menyampaikan memohon doa dan dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar dapat melewati keadaan ini dengan baik dan kedepannya dapat memberikan pelayanan prima dan profesional kepada seluruh pencari Keadilan ," akhirnya. (D10)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ