Laka-laut

"Ketika Tug-Boat Melanggar Pompong Nelayan, Penyelsaian Secara Hukum Lautnya Seperti Apa?"

Jumat, 04 September 2020 - 12:59:41 WIB Cetak

Ilustrasi.

"Ketika Tug-Boat Melanggar Pompong Nelayan, Penyelsaian Secara Hukum Lautnya Seperti Apa?"

Foto Ilustrasi.
     

     (Momenriau.com Lingga). Masuk informasi ke Hp salah seorang awak media yang tergabung di Organisasi DPC AJOI Lingga, melalui pesan WhatsApp, dari sumber yang sangat layak dipercaya bahwa ade sebuah "Tug-Boat" melanggar sebuah pompong milik warga sembuang desa Penuba Timur Kec.Selayar Kabupaten Lingga diawal September 2020, diseputaran laut "Pulau Pandan", sehingga mengakibatkan pompong tersebut tenggelam.

??????

Foto Ilustrasi


      Masih menurut narasumber, dalam peristiwa musibah tersebut, nakhoda serta anak buah kapal (ABK-red) alhamdulillah selamat dan kononnya sudah diamankan oleh pihak-pihak tertentu.
      Untuk merilis suatu pemberitaan yang balance, pihak awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak-pihak berkompeten, namun sampai berita ini dirilis, awak media cuma mendapat jawaban diantaranya - "Walaikum Wr Wb", " Tak tau pula" dan "Belum ada laporan".
     Kepada masyarakat, atas nama Profesi Jurnalistik, kami mohon maaf karena belum memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, sesuai dengan pasal.6 ayat a dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999. Kami akan masih mencoba menggali tentang, Nama Tug-Boat, No Lambung, Pelayaran yang mengurus administerasi Surat Persetujuan Belayar (SPB-red) serta penyelesaian secara hukumnya seperti apa ?.(Bersambung).(red).
      




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ