Fazrul Tegaskan PT.KAN Jangan Tindas Karyawanya Tidak Membayarkan Upah Lembur

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:30:20 WIB Cetak

BAGANBATU-Tokoh muda asal Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang juga sebagai anggota Legislatif DPRD Rohil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fazrul Hidayat Lubis, SE, wajib patuhi Perundang-undang yang berlaku.Selasa (25/08)

Prihal tersebut disampaikan Fazrul Hidayat Lubis,SE saat diminta tanggapannya di sela-sela Hearing Komisi D bidang Ketenagakerjaan terkait persoalan antara Serikat Pekerja Mandiri (SPM) dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Kencana Andalan Nusantara di Aula Pertemuan Gedung DPRD Rohil Batu Enam Jalan Kecamatan Bangko.

"Saya sependapat dengan yang disampaikan ketua DPRD Maston persoalan antara Karyawan PT.KAN yang bergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Mandiri  bukan lagi persoalan yang Normatif tetapi sudah menyangkut Persoalan perut manusia,"Ucap Fazrul sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua DPRD Rokan Hilir.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera menegaskan terkait persoalan sengketa antara PT.Kencana Andalan Nusantara (KAN) dengan Karyawanya harus segera diselesaikan dan Perusahaan Wajib patuhi undang-undang yang berlaku bukan terkesan dengan sengaja melanggarnya.

"Tidak ada kata selain wajib mematuhi Undang -undang Ketenagakerjaan yang dimana didalamnya ada ketegasan bahwa Perusahaan dilarang melakukan penindasan terhadap Karyawanya,"tegas politikus yang sangat anti terhadap penindasan.

Dalam kesempatan ini Fazrul Hidayat Lubis,SE menegaskan, Perusahaan tidak semena mena terhadap Karyawanya apalagi menyangkut hak yang berasal dari keringat, dan tuntutan para buruh terhadap Perusahaan sangat masuk akal yaitu meminta upah lembur mulai tahun 2018 sampai 2020 dibayar.

"Seharusnya perusahaan menghadiri saat di undang untuk Hearing dengan DPRD Rohil agar dapat menjelaskan kenapa persoalan ini terjadi bukan seperti saat ini tidak menghadiri ataupun dapat disebutkan suatu bentuk perlawanan,"Pungkasnya.(Ndri-Iwo)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ