Intlektual.

Ketika Pria Intelek Berargumen.

Selasa, 11 Agustus 2020 - 02:44:27 WIB Cetak

Ketika Pria Intelek Berargumen.
         
           
  Oleh: Edysam.

     Kami kutip dari pemberitaan terbitan Lingga (ANTARA) bertajuk "Waka II DPRD Lingga: Izin PT.CSA sudah ikuti prosedur", terbit atau tayang pada hari Minggu, 09 Agustus 2020 16:02 WIB bahwa ;"Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga Aziz Martindaz membantah penyataan tenaga ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari di media, soal perizinan perusahaan perkebunan sawit PT CSA (Citra Sugi Aditya) yang dianggapnya ada distorsi, tidak jujur, menyesatkan dan perlu diluruskan.
     "Ini perlu diluruskan, karena ada distorsi dalam pernyataan Tenaga Ahli Bupati Lingga Ady Pawennari itu. Kalau tidak, akan menyesatkan masyarakat dan merugikan bagi iklim investasi Kabupaten Lingga," ujar Aziz kepada Antara, Ahad.
     Sebagai wakil rakyat, lanjut Aziz, dirinya telah melakukan pengecekan dengan seksama semua prosedur perizinan yang dimiliki oleh PT CSA itu. Termasuk, melakukan cross check ke Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri. Bahkan, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri Syamsuardi melalui Kabid Perizinan PTSP Kepri Joni Hendra Putra telah menegaskan, bahwa izin lingkungan perkebunan kelapa sawit PT. CSA sudah melalui prosedur resmi.

     Dikutip dari media Online "ISUPUBLIK.COM", pemberitaan dengan judul "Taggapi Pernyataan Wakil Ketua DPRD Lingga, Aziz Martindas, Ady : Izin Sawit PT. CSA itu Terbitnya Sungsang!", terbit pada hari Minggu 09 Agustus 2020 bahwa; “Supaya mudah dipahami, penerbitan izin usaha PT. CSA itu, sungsang. Seharusnya, AMDAL atau izin lingkungan dulu, baru izin perkebunan. Jadi, sangat keliru kalau mempertanyakan motivasi saya meluruskan penerbitan izin PT. CSA yang tak lazim itu,” ungkap Tenaga Ahli (TA) Bupati Lingga, Ady Indra Pawennari, Minggu (9/8/2020).
     "Dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, sangat jelas ditegaskan : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang", masih menurut Ady yang kami kutip dari media online ISUPUBLIK.COM.

     Kutipan kami dari media online Keprinews.com, pemberitaan dengan judul "Anwar Anggota Komisi III Lingga : Minta Pemda Lingga Terbuka dengan Investasi" yang terbit tayang pada hari Senen 10 Agustus 2020 bahwa ; "Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga, Anwar angkat bicara pada saat ngopi bareng bersama beberapa awak media di sebuah penginapan yang terletak di Jl. Merdeka desa Penuba Kecamatan Selayar pada hari Sabtu (10/08/2020) sekira pukul 16.00 wib. Dalam pertemuan singkat,  Anwar menyampaikan, meminta  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lingga terbuka Bagi  investasi yang ingin masuk ke Negeri Bunda Tanah Melayu.
     "Saya minta Pemda tidak tebang pilih, kalau memang ada perusahaan yang mau masuk di Lingga dengan dokumen yang lengkap, mengapa harus dilarang," Terang Anwar  kepada Awak media (dikutip dari pemberitaan media online Keprinews.com).

    Mengamati dari isi pemberitaan ketiga media Online diatas, sesuai dengan amanah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Bab II yakni ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS, tepatnya pada Pasal 6 tertulis bahwa ;
- Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
   - a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
   - b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
          terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia
          serta menghormat kebhinekaan;
   - c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan
          informasi yang tepat, akurat dan benar;
   - d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
          terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
          umum;
   - e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
    
     Oleh karena adanya UU Pers seperti tertuang pada alinea terdahulu, dalam hal ini, ketiga intlektual yang memberikan steatman (Dua orang DPRD Lingga & Satu orang Staf Ahli Pemkab Lingga - red) tersebut, sebaiknya, segera meminta pendapat Fakar Hukum terkait dengan "Izin Sawit PT. CSA" dimaksud, apakah cacat hukum atau tidak. Setelah itu, publikasikan melalui media sebanyak mungkin.
     Kenapa demikian, dikhawatirkan masyarakat akan kebingungan dalam menilai siapa yang paling benar atau pernyataan siapa yang terjadi kekeliruan. Membuat masyarakat bingung, bukanlah suatu tujuan yang tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang menurut kami, bahwa dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 itu diantaranya adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa", bukan sebaliknya.
                      
                            Pembukaan UUD 1945

     "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
     "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
     "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
     "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat (Isi sebahagian pembukaan UUD 1945 ini dikutip dari link https://www.putra-putri-indonesia.com).

    




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ