Hari Ini Pelaku Persetubuhan Anak Diserahkan Ke Jaksa.

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:25:26 WIB Cetak

BAGANBATU-Hari ini tersangka pencabulan anak dibawah umur, MS (28) berserta barang bukti,dari Rutan Polsek Bagan Sinembah diserahkan Tahap II Kejaksaan Negeri Bagan Siapi-api, yang dilaksanakan oleh Regu Unit I Reskrim.Senin (3/08).

Kapolsek Bagan Sinembah,AKP Lukman Indra Prabowo, SH.Sik melalui Pj Kanit Reskrim, Iptu,Yu.Sormin,SH membenarkan tersangkah hari ini akan diserahkan ke Jaksaan Negeri Bagan Siapi api.

"Benar hari ini Regu Unit 1 Reskrim Polsek Bagan Sinembah menyerahkan tersangka persetubuhan anak ke Jaksaan Negeri Bagan Siapi api guna menjalani proses hukum sesuai perudang undangan yang berlaku," Ucap Kapolsek Bagan Sinembah melalui Iptu,Yu,Sormin

Sormin menjelaskan,"Setelah melalui proses penyidikan dan bukti-bukti yang ada tersangka kita jerat tentang UU RI,35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pasal 76D jo pasal 76 E  dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara,"jelas Sormin.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Bagan Sinembah melalui Pj Kanit Reskrim menekankan kepada masyarakat siapapun yang telah melakukan Pelangaran segala bentuk tindak pidana akan mengahadapi proses hukum sesuai perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

"Demi terciptanya Kamtibmas Polri akan bersikap tegas kepada siapapun yang melakukan tindak pidana," pungkasnya (Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ