Ketahuan Mencuri di Ruko, FS terpaksa berurusan dengan Polisi

Kamis, 23 Juli 2020 - 11:54:21 WIB Cetak

BAGAN BATU - Ketahuan mencuri di salah satu Rumah Toko (Ruko) di Jalan Sisingamangaraja Rt 02 Rw 02 Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) FS Alias Frengky (26) warga dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah di jebloskan ke sel tahanan Polsek Bagan Sinembah.kamis (23/07)

Data yang di rangkum di mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, bahwa kejadian tersebut bermula pada Hari Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 10.53 Wib. Terlapor di amankan oleh pelapor setelah di temukan bersembunyi di bawah tangga ruko.

Dimana kronologi kejadian tersebut, pelapor dihubungi melalui Hp oleh susilo (saksi) dengan mengatakan "pak ada maling, masuk kedalam ruko" kemudian pelapor menjawab "tunggu dipintu depan dan belakang, agar pelaku tidak lari dan tunggu aku datang" ucap pelapor. 

Setelah itu pelapor langsung pergi menuju ke TKP, dan melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditemukan sedang bersembunyi di bawah tangga ruko. saat ditemukan pelaku sedang membawa kantong plastik yang berisikan potongan -potongan kulit kabel, bekas kabel yang sudah dikupas dan diambil isinya.

Selain itu juga ada stang sepeda motor berikut besi pedal sepeda motor serta seutas potongan kabel listrik dari tembaga yang diambil terlapor dari ruko tersebut. Pelapor kemudian memeriksa ruko dan melihat kabel instalasi listrik yang sebelumnya terpasang di Ruko itu sudah dibongkar dan sudah hilang.

atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. 

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK melalui PLH Kanit Reskirim, Ipda Y Sormin SH, Kepada awak media menyebutkan bahwa pelapor dan saksi berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pelapor mengimformasikan kejadian tersebut polsek Bagan Sinembah.

Atas informasi tersebut team opsnal bersama dengan piket dan bhabinkamtibmas langsung menuju ke TKP. setibanya diTKP kemudian melakukan oleh TKP setelah itu membawa terlapor berikut barang bukti kepolsek bagan sinembah utk proses lebih lanjut, kemudian dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terlapor diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut ada 2 orang yaitu Terlapor bersama seorang temannya. 

" namun teman terlapor sempat melarikan diri dengan membawa hasil curian itu," kata Sormin.

Dari bukti - bukti yang berhasil di amankan, lanjut sormin, berupa 1 bungkus kantong plastik yg berisikan potongan-potongan Kulit Kabel.

1 potongan kawat kabel listrik dari tembaga. 1 buah besi stang sepeda motor bekas. 1 buah besi pedal sepeda motor. 

" Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah), dan terlapor sudah di amankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,"terangnya.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ