Ralat Berita.

Ralat Berita.

Senin, 06 Juli 2020 - 00:35:54 WIB Cetak

Buku UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ralat berita.

     Terkait dengan sedikit kekeliruan atas pencantuman jumlah media online yang kami tulis dalam pemberitaan media ini dengan Judul ;
 "Kami Ade Di Desa Mamud Saat Itu Bukan Karena Agenda Pembagian BLT, Namun Kunjungan Kerja Terkait Covid19". 
   
     Pada paragraf kedua yang tertulis ;  
Sekurangnya ada Enam media online, diantaranya adalah ;  "https://buktipers.com,  http:www.lassernewstoday.com,  https://www.radarkriminal.com,  https://hitvberita.com,   https://m.detik.com/news,  https://momenriau.com memberitakan tentang ; "pembagian BLT DD kepada warga desa Mamud Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau, telah terjadi pemotongan sebesar Rp.530.000/KK oleh pihak pelaksana", 
 
       Bersama ini kami ralat dengan seharusnya yakni ;
 Sekurangnya ada Lima media online, diantaranya adalah ;  "https://buktipers.com,  http:www.lassernewstoday.com,  https://www.radarkriminal.com,  https://hitvberita.com,  https://momenriau.com memberitakan tentang ; "pembagian BLT DD kepada warga desa Mamud Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau, telah terjadi pemotongan sebesar Rp.530.000/KK oleh pihak pelaksana".
     Dengan diralatnya isi berita yang kami tayangkan dengan judul tersebut diatas, maka kami sudah memenuhi hak pembaca dalam mengkoreksi karya tulis yang kami tayangkan sesuai yang tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 pada Bab II pasal 5 ayat 3.
    Kepada pembaca kami yang telah memberikan koreksi terhadap pemberitaan media kami, dengan segala kerendahan hati kami ucapkan mohon maaf dan terima kasih.(Edysam).
   




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ