Jaksa seta tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.
(Momenriau.com Lingga). Masih segar dalam ingatan kita, Satresnarkoba Polres Lingga mengungkap 3 kasus penyalahgunaan Narkotika sekaligus, pada medio Maret 2020 lalu.
"Dari 3 (tiga) kasus penyalaggunaan narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Lingga ini, melibatkan 2 (dua) anggota Polres Lingga juga 1 (satu) mantan anggota Polri serta 2 (dua) masyarakat umum" ; ungkap AKP Hadi Sucipto pada hari Selasa (16/06-2020) di Mapolres Lingga.
"Laporan Polisi nomor : LP-A/01/III/2020/Satresnarkoba/Res Lingga tanggal 26 Maret 2020 yang melibatkan 1 orang anggota Polri Bripka JAW sudah terlebih dahulu Tahap 2 dan direncanakan hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 akan dilaksanakan sidang" ;papar AKP Hadi Sucipto.
"Sedangkan 2 (dua) Laporan Polisi lainnya pada hari ini Senin tanggal 15 Juni 2020 sudah dilaksanakan Tahap 2 yaitu pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa, dengan demikian 2 Laporan Polisi ini tinggal menunggu jadwal sidang"; tegas Kasatresnarkoba tersebut.
AKBP Boy Herlambang, selaku Kapolres Lingga menyampaikan harapannya melalui Kasatresnarkoba Polres Lingga Akp Hadi Sucipto bahwa; "kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kita semua, kedepannya, tidak ada lagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pemakai apalagi pengedar, cukup 2 (dua) anggota ini saja".
Masih harapan Kapolres Lingga yang disampaikan oleh Kasatresnarkoba AKP Hadi Sucipto ;"begitu juga dengan masyarakat Kabupaten Lingga, ayo sama-sama kita berantas peredaran narkotika, kami himbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada melihat ataupun mengetahui adanya orang-orang yang memakai ataupun mengedarkan narkoba, karena narkoba adalah musuh masyarakat serta narkoba adalah salah satu penghancur generasi bangsa".(Sumber Polres Lingga/diedit oleh edysam).