Copyan Keputusan Bupati Lingga.
(Momenriau.com Lingga). Terkait dengan pelaksanaan pembangunan sepertinya "Rumah Toko" (Ruko-red) diseputaran Jl.Ma'ruf Amin Kec.Selayar Kab.Lingga yang diinvestigasi oleh media kami pada hari Senen (15/06-2020), terindikasi mengesampingkan Keputusan Bupati Lingga.
Didapat informasi, bahwa kegiatan pembangunan sudah hampir selesai, namun Izin Mendirikan Bangunan belum dikantongi, meskipun bupati sudah menerbitkan surat "Keputusan Bupati Lingga nomor 499/KPTS/XII/2018".
Seperti yang dijelaskan sumber kami yang layak dipercaya, ketika ditanya apakah ada IMB diterbitkan di Kecamatan Selayar melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (16/06-2020) dan sumber tersebut mengatakan ;"seingat saya di Selayar, gak ada (tidak ada-red), kalau dari Kecamatan tak mungkin izin keluar, karena bangunan diatas 250m2, diurus di PTSP".
Dengan adanya kegiatan pembangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Banguna (IMB-red), sementara pembangunan dimaksud sepertinya hampir selesai, maka terkesan sipemilik bangunan (yang belum diketahui oleh penulis walaupun sudah ditanyakan kesana-kemari), atau pihak-pihak tertentu, mengesampingkan atau terindikasi meremehkan Keputusan Bupati Lingga nomor 499/KPTS/XII/2018.(edysam).