Terindikasi meremehkan

Terindikasi Mengsampingkan Keputusan Bupati Lingga.

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:41:33 WIB Cetak

Copyan Keputusan Bupati Lingga.

Terindikasi Mengsampingkan Keputusan Bupati Lingga.


      (Momenriau.com Lingga). Terkait dengan pelaksanaan pembangunan sepertinya "Rumah Toko" (Ruko-red) diseputaran Jl.Ma'ruf Amin Kec.Selayar Kab.Lingga yang diinvestigasi oleh media kami pada hari Senen (15/06-2020), terindikasi mengesampingkan Keputusan Bupati Lingga.


     Didapat informasi, bahwa kegiatan pembangunan sudah hampir selesai, namun Izin Mendirikan Bangunan belum dikantongi, meskipun bupati sudah menerbitkan surat "Keputusan Bupati Lingga nomor 499/KPTS/XII/2018".
     Seperti yang dijelaskan sumber kami yang layak dipercaya, ketika ditanya apakah ada IMB diterbitkan di Kecamatan Selayar melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (16/06-2020) dan sumber tersebut mengatakan ;"seingat saya di Selayar, gak ada (tidak ada-red), kalau dari Kecamatan tak mungkin izin keluar, karena bangunan diatas 250m2, diurus di PTSP". 

     Dengan adanya kegiatan pembangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Banguna (IMB-red), sementara pembangunan dimaksud sepertinya hampir selesai, maka terkesan sipemilik bangunan (yang belum diketahui oleh penulis walaupun sudah ditanyakan kesana-kemari),  atau pihak-pihak tertentu, mengesampingkan atau terindikasi meremehkan Keputusan Bupati Lingga nomor 499/KPTS/XII/2018.(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ