Polres Rohil Musnahkan Sabu Dan Extasy Senilai Rp 526 juta ! Ini Ungkapan Pak Kapolres

Senin, 15 Juni 2020 - 13:23:24 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com ) -- Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil extasy senilai Rp 526 juta yang merupakan hasil tangkapan Satuan Reskrim Narkoba Polres Rokan Hilir dimusnahkan dihalaman Selasar Mapolres Rokan Hilir, Senin (12/6). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.IK yang didampingi Waka Polres KOMPOL James Rajagukguk SIK MH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH, Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Sondra Mukti Lambang Linuwih SH, Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Ketua LAN Rokan Hilir Drs Sudirman serta Tokoh Pemuda Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rokan Hilir mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari empat kasus berbeda dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. “Barang bukti narkotika berupa sabu -sabu dan Pil Extasy yang dimusnahkan berasal dari 1 LP sedangkan 3 LP  merupakan hasil pengungkapan,” kata AKBP Nurhadi Ismanto SIK.

"Hari ini barang bukti yang dimusnahkan seberat 392.52 Gram dan 6 Butir Pil Extasy dari barang bukti satu pengungkapan dengan jumlah tiga tersangka dengan barang bukti yang disita sebelumnya seberat 428,36 Gram dan 26 Butir Pil Extasy, sisanya untuk barang bukti persidangan ." Kata Orang Nomor Satu di Polres Rokan Hilir.

Dijelaskannya, kasus pengungkapan pertama yakni pada Sabtu (23/5/20),  Tim Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk tiga pelaku berinisial  JAT, (31) di depan halaman parkir Bank Mandiri Ujung Tanjung saat menunggu pembeli , selanjutnya dilakukan pengembangan tim kembali  berhasil mengamankan LL (24) sebagai IRT dan SA (30) juga sebagai Ibu rumah tangga,  dari ketiga tersangka di temukan barang bukti sebanyak 428,38 gram sabu dan 26 butir Ekstasi. Ketiga tersangka diketahui warga Kandis Kabupaten Siak.' terang AKBP Nurhadi Ismanto .

Sedangkan pengungkapan kedua pada Jumat (12/6/20) Tim Sat narkoba berhasil menangkap dua tersangka yaitu AZ (35) dan DD(31) warga Bagan Batu  Rohil , dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak 0'26 gram, sementara untuk pengungkapan ke tiga dilakukan terhadap tersangka berinisial BB (23) warga Bagan Batu saat didepan Indomaret Balam KM 08 Kecamatan Bangko Pusako dengan barang bukti sabu seberat 26'98 Gram .

Bertepatan hari yang sama pada Jum'at (12/6/20) Tim KUBAH (Tim Gabungan Sat Intel, Sat Reskrim, Sat Narkoba) Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HS (31) dengan barang bukti sabu seberat   28'02 gram ."Jelas  AKBP Nurhadi Ismanto.

"Narkotika adalah musuh besar negara, pengungkapan narkotika  masih banyak diluar sana yang perlu kita ungkap dan perlu kerjasama dalam memerangi terhadap narkoba, namun ia yakin kedepan jika dengan adanya kerja sama yang baik semua elemen masyarakat, maka peredaran narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Rokan Hilir akan dapat dikurangi."tutupnya (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ