Pasca Prapid Syaipul Bahri Gugur Di PN Rohil! Ini Kata PH Kalna Surya Siregar

Kamis, 04 Juni 2020 - 21:30:43 WIB Cetak

Poto Pengacara Kalna Surya Siregar Bersama Tim LBH

Ujung Tanjung (Momenriau.com) – Permohonan Praperadilan Syaipul Bahri Alias Ampul Bin Munir akhirnya Kandas di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (02/6/2020) setelah dibacakannya Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN.RHL yang amar Putusannya berbunyi menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur. Perkara ini disidangkan oleh Hakim Tunggal Boy Jefri Paulus Sembiring SH dibantu Syaiful Alamsyah sebagai Panitera Pengganti.

Sebelumnya Syaipul Bahri melalui Kuasa Hukumnya yang salah satunya adalah Kalna Surya Sir SH pada 8 Mei 2020 mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Syaipul Bahri melawan Polsek Bangko, dan perkaranya disidangkan pada 18 Mei 2020 dan 28 Mei 2020 namun tidak dihadiri oleh Kapolsek Bangko tanpa alasan yang sah. Lalu Kapolsek Bangko hanya menghadiri sidang ketiga pada Jum’at (29/5/ 2020).

Belum lagi pemeriksaan praperadilan Syaipul Bahri selesai, ternyata pokok perkara Syaipul Bahri register Nomor 254/Pid.B/LH/2020/PN.RHL telah diperiksa dan mulai disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, sehingga berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2015 permohonan praperadilan Syaipul Bahri harus dinyatakan gugur tegas Kalna Surya Sir SH Ketua DPC IKADIN Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Dewan Pengawas Law Office CUTRA ANDIKA & Partners ini bahwasanya Kapolsek Bangko diduga tidak profesional, sehingga hanya menghadiri sidang ketiga saja, sedangkan sidang pertama dan kedua tidak dihadiri. Bahkan bukan hanya menduga tidak profesional mungkin juga Kapolsek Bangko diduga takut lanjut Kalna.

Kalna yang merupakan alumni HMI ini menambahkan meski ketidakhadiran beberapa kali dalam sidang praperadilan dibenarkan oleh hukum acara, namun kami khawatir hukum acara hanya diduga dijadikan modus oleh pihak Termohon Praperadilan untuk mengulur waktu agar pokok perkaranya dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan sehingga permohonan praperadilan menjadi gugur.

Kalna melanjutkan bahwasanya ia selaku Ketua LBH Mahatva akan bermusyawarah bersama Tim Hukum Syaipul Bahri untuk kembali mencermati ketentuan undang-undang dan peraturan internal Polri khusus menelaah apakah ketidakhadiran Termohon dalam sidang praperadilan tanpa alasan yang sah dan patut dapat dibenarkan atau tidak, untuk selanjutnya menempuh upaya administratif ke instansi internal dan eksternal Polri dengan menjadikan Kapolsek Bangko dan pihak terkait sebagai terlapor. Tunggu saja waktunya ya tutup Kalna Surya Siregar (TIM)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ