Klaripikasi Pemberitaan.

Klaripikasi Pemberitaan dengan Judul;"Masyarakat Dengan Pihak Perusahaan Sudah Melakukan Musyawarah Dan Tidak Ada Lagi Permasalahan".

Kamis, 28 Mei 2020 - 16:26:32 WIB Cetak

Peta Pulau Selayar Kec.Selayar Kabupaten Lingga.


Klaripikasi Pemberitaan dengan Judul;"Masyarakat Dengan Pihak Perusahaan Sudah Melakukan Musyawarah Dan Tidak Ada Lagi Permasalahan".


"Saya sebagai yang dipercaya oleh masyarakat Desa Pantai Harapan, khususnya kampung Telukmengkerang, terhadap persoalan ini sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan sudah mencapai kesepakatan yang sangat ideal"; kata Herman pada hari Kamis (28/05-2020) dihadapan awak media kami bertempat dirumah M.Sirat selaku humas perusahaan terletak di kampung Telukmengkerang.
     Pada pertemuan tersebut, Herman juga mengharapkan dan berkata ;"biarkanlan persoalan ini, kami masyarakat dikampung ini yang menyelesaikan persoalan dikampung kami, intinya kami masyarakat tidak lagi mempersoalkan ini".
     "Kalaupun ada pihak-pihak diluar masyarakat kami yang mempersoalakan ini dan mengatasnakan masyarakat kami, maka saya tegaskan bahwa itu tidak benar, itu diluar dukungan masyarakat kami, dan semua pihak harus mengetahui hal ini"; tegas Herman mengakhiri penjelasannya.
     Ketika Buyung, As selaku tokoh masyarakat, edy warga masyarakat dan Iwan salah satu Ketua RT di Kampung Telukmengkerang, ketika dimintai komentarnya, sewaktu pertemuan di rumah M.Sirat tersebut seperti senada mengatakan ;"kami bisa menyelesaikan persoalan kampung kami, jadi kalau ada pihak dari luar, itu bukan kami yang mengundang mereka, itu cuma pandai-pandai mereka".
     Dengan adanya pertemuan rembuk antara pihak perusahaan dengan masyarakat kampung Telukmengkerang Desa pantai Harapan Kec.Selayar, yang kononnya disebabkan curah hujan yang tinggi, lalu membuat aliran sungai menjadi keruh, diharapkan semua pihak dapat menghargai musyawarah dan mufakat tersebut.
     Dengan pemberitaan diatas, karena adanya pihak-pihak yang mengklaripikasi, maka bersama ini kami kalripikasi.
     Yang diklaripikasi adalah : Klaripikasi terhadap pemberitaan media ini, ditayangkan pada hari Kamis Tanggal 28 Mei 2020 jam 14:34:43 wib dengan judul ;"Masyarakat Dengan Pihak Perusahaan Sudah Melakukan Musyawarah Dan Tidak Ada Lagi Permasalahan" (seperti tertulis pada alinea terdahulu) yang mana dalam pemberitaan tersebut ditulis;"kami bisa menyelesaikan persoalan kampung kami, jadi kalau ada pihak dari luar, itu bukan kami yang mengundang mereka, itu cuma pandai-pandai mereka" diralat dengan kata-kata ;"bahwa masyarakat sudah musyawarah dengan pihak perusahaan dan persoalan ini dianggap selesai" (itu kata-kata buyung sebagai klaripikasi).
     Sedangkan kata-kata Herman yang diklaripikasi yang sebenarnya adalah menjadi ;"Hasil musyawarah pihak perusahaan dengan masyarakat sudah mendapatkan hasil kesepakatan".
     Dengan adanya klaripikasi ini, maka kami sudah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, untuk itu semua pihak diharap memakluminya.(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ