Ditolak Hakim PN Rohil. Eksepsi (Keberatan) Mantan Penghulu Sungai Bakau Rohil Kandas Sudah

Rabu, 29 April 2020 - 08:42:29 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Berharap eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa Maswardi dan Junaidi  dikabulkan oleh Majelis Hakim, namun apa mau dikata eksepsi (keberatan) tersebut tidak sependapat oleh putusan sela hakim yang menolak sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Kandas sudah harapan yang diuraikan didalam eksepsi (keberatan) terhadap keberatan atas dakwaan jaksa terkait perkara pemalsuan surat dan penggelapan yang menjerat para terdakwa pada saat ini tidak membebaskannya.

Sidang yang beragendakan putusan sela ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH dan didampingi Hakim Anggota  Satu, Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Hakim Anggota Dua, Boy Jefri Paulus Sembiring SH.serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Esra R. Sinaga SH.

" Mengadili, Mengatakan Eksepsi (Keberatan) kuasa hukum para terdakwa tidak diterima, memerintahkan kepada penuntut umum agar pemeriksaan perkara harus dilanjutkan, menetapkan biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir," ucap Ketua Majelis Muhammad Hanafi

Usai membacakan putusan sela tersebut, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Maswardi Mantan Penghulu Sungai Bakau dan Junaidi selaku ketua Rt 01, terhadap putusan sela yang sudah dibacakan, apakah para terdakwa sudah paham, tau pak hakim, jawab para terdakwa saat duduk berdampingan dengan penasehat hukumnya.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Shawir Abdullah SH untuk segera menghadirkan saksi -saksi pada sidang Rabu (6/5). Ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH saat melalui video conference ke jaksa saat diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Selasa 28 April 2020.

Kasus ini berawal atas laporan Andy Eko  ke Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana penggelapan hak atas lahan /penyerobotan yang terjadi pada tahun 2015 tepatnya di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang dilakukan oleh Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya berdasarkan LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL tertanggal 03 Desember 2018.

Bahwa lahan yang terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andy Eko diperjual belikan oleh Terdakwa Maswardi dan Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013. Yang mana surat tersebut tidak tercatat Dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. (D10)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ