Pelaku Curat Berhasil Diamankan Massa Ngaku Sudah Dua Kali

Sabtu, 18 April 2020 - 22:25:47 WIB Cetak

BAGANBATU- Ketagihan telah berhasil mencuri HRH(25) warga Jalan Piere Tendean  Gang Horas Kelurahan Bagan Batu Kota mencoba mengulangi untuk aksi keduanya, tetapi apes diketahui massa dan berakhir di kantor Polisi.Sabtu (18/04)

Data yang berhasil dirangkum momenriau.com di Mapolsek Bagan Sinembah tersangka telah dua kali menjalankan aksinya hinga akhirnya jumat (17/04) saat dirinya akan beraksi dirumah salah satu korbanya keburu ketahuan dan ditangkap tangan oleh massa.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP Panangian SH Msi melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik, tersangka telah beberapa kali melakukan aksinya di waktu yang berbeda"Sebelum tertangkap tangan oleh massa pelaku telah menjalankan aksi pertamanya dirumah korba Edy Sucipto (41) warga jalan Dr Sutomo, pada hari minggu (29/03) sekira pukul 5.30 Wib saat waktu sholat subuh.

Aksi tersebut diketahui Korban saat melihat anaknya sedang tidur Decipta Eka Swastya diruang tengah dan dirinya langsung membuka garden jendela tetapi dirinya terkejut melihat penyanga dan gardenya telah rusak.

"Korban melihat kondisi tersebut menduga telah terjadi pencurian dirumahnya dan dirinya langsung membangunkan anaknya dan mencari hp anak korban  tetapi tidak ditemukan,kemudian korban coba menghubungi tetapi tidak aktif dan menduga telah dicuri," terang Kanit

Merasa aksi pertamanya sukses tersangka coba mengulangi untuk melakukan Aksi yang keduanya Jumat (17/04) sekira pukul 02.30 wib dikediaman Sukirno (69) warga jalan HR Subrantas Gang Tukul Bagan Batu tetapi keburu ketahuan dan ditangkap tangan oleh massa. 

Diketahui Sukirno (69) berawal dirinya mendengar ada suara bising dan terikan maling-maling sehinga dirinya langsung bangun dari tidur dan menujuh keluar rumah dan saat dirinya melihat luar rumah melihat kedua anaknya, Sugimin dan Supiah telah mengamankan 1 orang laki-laki.jelasnya.

Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim melanjutkan,melihat hal tersebit korban bertanya kepada kedua anaknya apa yang telah terjadi dan langsung dijelaskan oleh anaknya bahwa mereka melihat tersangka sedang mengendap-endap kearah rumah dan membuka jendela untuk berusaha masuk kedalam rumah.

"Melihat hal tersebut anak korban  Sugimin pun langsung mendekati tersangka dan mengamankannya sambil berteriak maling-maling mendegar hal itu supian terbangun dan ikut mengamankan tersangka dan langsung menanyakan tujuanya dan tersangka mengaku akan mencuri dirumah itu," jelas Kanit reskrim.

Untuk menghidari hal yang tidak di inginkan terjadi korban menghubungi Polsek Bagan Sinembah"Tersangka mengakui telah dua kali mencuri bersama barang bukti HP Merk vivo Y 18 diamankan dan tersangak dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun."Pungkasnya (Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ