Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Fasilitasi Pencari Barang Bekas Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 17 April 2020 - 09:16:23 WIB Cetak

BAGANBATU-   Di tengah Dampak  Pandemi Virus Covid -19  yg melanda Indonesia ,Khusus nya Kab Rokan Hilir yg  mana tetap mengHaruskan masyarakat yang Bekerja  Sebagai Bukan Penerima Upah (BPU ),Buruh Harian Lepas, dan profesi lain nya  Menerima Bantuan Dari Perisai.Salah satunya Legino (41 Tahun)sebagai pencari barang bekas,Legino warga Darusallam Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah menerima fasilitas perlindungan kerja program BPJS Ketenagakerjaan dari Pengerak Jaminan Sosial Indonesia.Kamis (16/04)Kemarin.

Selaku Koordinator Pengerak Jaminan Sosial, Suherman M.Ks menyerahkan langsung bukti kepesertaan yaitu Kartu BPJS mengatakan masyarakat yang berkerja diluar perusahaan terlebih sebagai pencari barang bekas (Legino) sangat beresiko dan dalam hal tersebut menjadi perhatian Pengerak Jaminan Sosial Indonesia dikarenakan mereka perlu mendapat jaminan sosial Perlindungan Kerja.

"Dengan Mereka Menjadi BPJS Ketenagakerjaan ini, Legino yang berkerja serabutan mendapatkan perlindungan kerja  dari BPJS Ketenagakerjaan. Semua resiko kecelakaan kerja yang akan dialaminya dalam bekerja Serta Resiko  kematian akan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, ” ungkap herman.

Dilanjutkan Suherman M.Ks," Kepedulian Pengerak Jaminan Sosial Indonesia atas para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) diluar perusahaan itu sangatlah Diharuskan,Hal ini disampaikan Herman bahwa   bukan hanya Legino saja tetapi seluruh masyarakat lain juga menjadi perhatian skala prioritas agar nantinya semua mendapatkan jaminan keselamatan kerja yang setimpal,"terangnya.

Aktivis yang sangat peduli terhadap kemanusian dan sosial Suherman,Mks menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir (Perbup) Nomor 100 tahun 2019 tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelengara jaminan sosial Ketenangakerjaan"jelas dalam peraturan bupati seluruh pekerja harus dilindungi dan harus terpenuhi jaminan sosialnya,"jelasnya kembali.

Tugas Mulia Memberi perlindungan Kerja Untuk Rakyat Harus segera di Tunaikan.Atas dasar tersebut pengerak jaminan sosial Indonesia akan terus memberikan fasilitas  agar seluruh pekerja yang bergerak dibidang non formal maupun formal mendpat perlindungan Kerja, Serta  serta semua hak dan kewajiban nya akan terlindungi,Ungkap Nya kepada MomenRiau.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ