BAGANSIAPI-API-Ditengah wabah Pandemi Virus CoronaVirus Deasease (Covid-19) dan dihimbau oleh pemerintah agar menghidari membuat keramaian tetapi hal tersebut tidak berlaku dengan penyakit masyarakat (Pekat) yang satu ini perjudian tetap berjalan seperti biasa dijantung kota Bagan Siapi-api seperti Permainan judi tembak Ikan dan Dadu guncang.Kamis (09/04).
Dari pantauan awak medua permainan Judi gelper tembak ikan dan Dadu guncang tersebut terletak Diantaranya Jalan Gang Sumatra Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko ,serta Jalan Perniagaan Gang Jeruk Bagan Kota yang Diduga Masih Ada tempat Judi masih Melakukan aktivitas Perjudian tersebut.
Padahal Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020. Diantaranya yang berbunyi "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
Salah Satu Sumber yang tak mau disebutkan Namanya mengatakan "Bahwa dalam keadaan Covid 19 Pemda Rohil sedang Gencar gencarnya Melakukan Himbauan Dan Larangan untuk berkumpul ,tapi disatu sisi Arena permainan gelper dan Dadu Guncang Yang terletak Dilokasi gang Sumatra Yang Lebih diKenal oleh masyarakat tempat ayin Selalu saja tidak mengindahkan Himbauan dan larangan Pemda Rohil ,Untuk itu dengan sangat Tegas kami Minta agar Pihak Penegak Hukum Untuk Menindak lanjuti Tempat perjudian tersebut .Paparnya (Rilis/Tim)