Azuan Helmi : Virus Corona Berdampak terhadap Ekonomi Negara dan sistem Ketatanegaraan

Rabu, 08 April 2020 - 22:03:00 WIB Cetak

Momenriau.com-Dampak buruk sudah mulai terjadi akibat dari wabah pandemi Covid-19 yang seakan tidak terlihat peningkatan dalam pencegahan semangkin menunjuk ketepurukan dalam sektor Ekonomi Negara dan berimbas ke nasib rakyat saat ini.

Prihal tersebut disebutkan oleh Pengiat Hukum Tata Negara Asal Kabupaten Rokan Hilir,Azuan Helmi,SH saat di Jogyakarta sedang menimbah ilmu untuk mengambil gelar S2 nya

Disampaikan Azuan Helmi dari kacamata Ketatanegaraan bahwa salah satu upaya dalam pencegahan dan pengobatan wabah virus corona melalui beberapa mekanisme penerapan dan pelaksanaan Peraturan perundang-undangan ini tidak terlepas dari penggunaan keuangan negara secara berkala dan besar. 

"Ada beberapa peraturan yang digunakan untuk melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan atau penyembuhan dari wabah Covid-19 di antaranya UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 5 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 kemudian menerangkan bahwa upaya penanggulangan wabah meliputi Penyelidikan epidemologi, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina, penanganan Jenazah dan sebagainya. Tanggungjawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah berada di tangan pemerintah  dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif, ini jelas akan menggerus sektor ekonomi indonesia yang hari ini di prioritaskan untuk Corona," kata Azuan.

Belum lagi penerapan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang isi pasalnya juga menerangkan tanggungjawab pemerintah dalam penanggulangan bencana, saat ini Covid-19 yang akan pelaksanaannya menggunakan Anggaran Negara secara berkala. Lanjut Azuan

Jika situasi ini tidak berubah, dalam artian jumlah korban baik Positif, ODP ataupun PDP terus bertambah setiap harinya mungkin pemerintah akan melakukan banyak skenario yang satu di antara skenario populer saat ini ialah menerpkan UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, nah dalam UU ini disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan biaya kepada masyarakat termasuk untuk bewan ternaknya, artinya lagi-lagi menggunakan anggaran yang ada, atau penambahan utang yang cukup siknifikan, tutur Azuan

Seperti yang kita lihat bahwa Pemerintah menaikan jumlah pembiayaan anggaran dari utang nyaris tiga kali lipat dalam APBN 2020. Kenaikan tersebut dituangnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dalam beleid yang diteken pada 3 April 2020 dirinci pembiayaan anggaran meningkat Rp545,71 triliun atau 177,62 persen dari Rp307,22 triliun menjadi Rp852,93 triliun. 

Sumbangan pembiayaan anggaran utamanya berasal dari pembiayaan utang.  Tercatat, pembiayaan utang naik Rp654,55 triliun atau 186,03 persen dari Rp351,85 triliun menjadi Rp1.006,4 triliun.

Peningkatan utang terjadi karena pemerintah berencana menerbitkan surat utang khusus untuk pemenuhan dana penanganan virus corona, yaitu Pandemic Bond.  Targetnya, pemerintah bisa meraup Rp.449,89 triliun dari penerbitan surat utang ini. dari data ini kita bisa melihat begitu besarnya dampak Corona yang seperti rentenir menguras anggaran yang ada, jelas Azuan.

"Adapun solusi yang bisa dilakukan ialah meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pandemi virus corona covid-19. Dia menilai Perppu sangat mendesak untuk mengatasi wabah ini", lanjut Azuan.

"Saatnya Presiden mempertimbangkan opsi state of emergency sesuai prinsip necessity. Perppu itu untuk situasi darurat karena virus corona ini," sambung Azuan

Menurut Azuan, materi muatan Perpu yang dianggap mendesak nanti cakupannya sangat holistik serta teknis, baik pada lapangan penanganan Covid-19, mau pun pada aspek ekonomi, fiskal, serta ketatanegaraan. Itu semua harus diatur secara cermat dan sistemik seperti pengaturan harmonisasi UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini penting agar pencegahan penanganan Covid-19 dapat berjalan sistematis. 

Azuan mengatakan, pada aspek ketatanegaraan jika dalam keadaan darurat karena Covid-19 Perppu tersebut juga mengatur penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

"Karena hal tersebut tidak cukup diatur dengan dasar hukum berupa Keputusan KPU atau semacam edaran. Ini membutuhkan produk hukum setingkat UU," tutur Azuan

Saat ini Pemerintah bukan hanya perlu kritikan akan tetapi juga butuh sumbangan pemikiran dan dukungan moral seluruh aspek masyarakat Indonesia, agar pemerintah cermat dan tepat dalam mengambil keputusan atas kebijakannya dalam menangani wabah yang sangat mengerikan ini,(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ