Terapkan Social Distancing,Kejari Rokan Hilir Gelar Sidang Secara Online

Senin, 30 Maret 2020 - 19:29:44 WIB Cetak

ROKAN HILIR-Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid19) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Bagansiapiapi telah melakukan persidangan secara online melalui Video Conference dengan Jaksa. Terdakwa/PH, Majelis Hakim ditempat masing-masing.

Prihal tersebut disampaikan oleh Kajari Rohil Gaos Wicaksono, SH MH l,Senin (30/03) penerapan sidang secara online ini berdasarkan instruksi Bapak Jaksa Agung Burhanuddin dan merupakan upaya social distancing sehingga memberi rasa aman dan nyaman baik utk jaksanya, Majelis Hakimnya maupun terdakwa/Penasehat Hukumnya yang kita harapkan semua sehat dan tidak tertular virus corona (covid 19). 

"Jadi terdakwa/PH berada di Lapas Klas II A  Bagansiapiapi , Jaksa berada di Kantornya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Hakim berada di PN  Rokan Hilir di Ujung Tanjung," kata Kajari.

Ditambahkan pria murah senyum ini bahwa pada pokoknya persidangan secara online ini sebagai upaya nemutus mata rantai/meminimalisir penyebaran virus corona masiv yang berbahaya itu.

Pada hari ini Senin tanggal 30 Maret 2020 Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan persidangan secara online sebanyak 19 (sembilan belas) kasus perkara dimana sebagian besar kasus didominasi kasus narkoba.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Rokn Hilir Gaos Wicaksono juga mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi corona ini dengan menimbun masker, obat-obatan maupun sembako. "Bila hal ini terjadi kita akan menuntut maksimal sebagaimana amanah pimpinan Bapak Jaksa Agung RI Burhanuddin dan terkait dengan Refoncusis/pergeseran anggaran Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan Wal Pam kepada Pemerintah Daerah Rokan Hilir supaya tidak berdampak hukum." Pungkasnya.(Rilies/CN)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ