Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ringkus Pria 42 Tahun Pengedar Sabu

Ahad, 29 Maret 2020 - 18:00:48 WIB Cetak

BAGANBATU- Tidak sadar sedang di intai  Seorang Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di ringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah disaat mengendong anaknya di depan rumah.minggu (29/03).

Data yang berhasil dirangkum penangkapan SM Alias Pritil (42) warga Dusun Simpang Pujud telah diamankan dan menjadi penghuni rumah tahanan Malposek Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah AKBP.Panangian.SH.M.Si melalui Kanit Reskrim,Iptu Nur Rahim.Sik membenarkan "Pelaku kepemilikan Narkotika telah berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berkat Informasi dari masyarakat." Katanya.

Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim.Sik kepada awak media menjelaskan Kronologis penangkapan tersangka Kepemilikan Narkotika jenis Sabu, Minggu (29/03) sekira jam 13.00 Wib. Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu disekitar wilayah Dusun Simpang Pujud,"Terangnya.

Mendapat informasi tersebut pelapor memberitahukan kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKBP Pangian. S.H.M.Si melalui Kanit Reskrim.

"Berdasarkan Laporan tersebut Kapolsek Memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Ipda.Marwan.Pasaribu melakukan Penyelidikan atas kebenaran Informasi tersebut dan dirasa benar informasi tersebut sekira pukul 12.30 tim Opsnal langsung menangkap tersangka tepat di depan rumahnya saat mengendong anak,"jelas kanit.

Dilanjutkan Kanit," Begitu tersangka sudah diamankan tim langsung melakukan pengeledahan rumah terlapor yang disaksikan juga oleh perangkat Desa setempat mukan barang bukti berupa 1 (satu) Alat isap bong , 3 (Tiga) buat plastik bening berukuran kecil yang didalam nya berisikan butiran kristal jenis sabu, 1 (satu) handphone nokia senter, 1 (satu) buah kaca pirek dan 2 (dua) buah korek api"jelasnya kembali

Selanjutnya Tim Opsnal  membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.(Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ