Andi Eko! Saya Tidak Gentar Atas Gugatan Perdata Tjeng Sing Tjuan

Kamis, 12 Maret 2020 - 20:49:06 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Terkait kena gugat keperdataan oleh Tjeng Sing Tjuan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir,  Andi Eko sebagai Tergugat tak akan gentar menanggapi gugatan tersebut.apalagi objek yang digugat itu miliknya.

Sidang digelar Kamis,  (12/3) dengan agenda mediasi para pihak yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim M.Hanafi Isya SH MH, sedangkan Penggugat Tjeng Sing Tjuan langsung dikuasakan oleh kuasa hukumnya Mangaratua Tampubolon SH, sementara itu, Tergugat Andi Eko belum menurunkan kuasa hukumnya dipersidangan,  mengingat masih tahap mediasi.

Pantauan awak media dipersidangan, terlihat salah satu kuasa hukum Andi Eko yakni Drs Sugino SH sedang duduk memantau dipersidangan yang sedang berlangsung bersama Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Indonesia Perwakilan Dumai serta keluarga pihak tergugat.

Dalam surat gugatannya,  penggugat menyebutkan bahwa pihak Penggugat merasa sebagai pemilik yang sah atas objek perkara aquo tersebut, atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02/Tahun 2019, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Sinaboi, Desa Sungai Bakau, yang diterbitkan Badan Pertahanan Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 12 April 2019 yang terdaftar atas nama Pemegang Hak Yayasan Hai Cu King. 

Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk alas hak tanah milik tergugat diatas objek perkara aquo dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum diatas objek perkara aquo adalah milik penggugat.

Usai persidangan, Andi Eko selaku tergugat yang didampingi Kuasa hukumnya Drs Sugino SH bersama puluhan massa dari HMI Dumai menjelaskan atas dasar apa diatas objek perkara aquo itu milik penggugat.apalagi surat tanah dalam bentuk sertifikat milik penggugat baru diterbitkan tahun 2019, sedangkan surat SKT atas nama tergugat Andi Eko diterbitkan pada tahun 2010. Dari segi surat saja sudah menang kita, kata Andi Eko kepada awak media saat dihalaman pengadilan negeri rokan hilir.

Ditambahkan Andi Eko, sebelum kami digugat secara keperdataan, objek yang digugat ini sudah kami laporkan terkait tindak pidana penyerobotan yang dilakukan oleh Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya ke Polres Rokan Hilir,  berdasarkan LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL.,  saat ini baru dua orang yakni Maswardi dan Junaidi sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan negeri rokan hilir. Sementara Eddy Wijaya masih tahap P18 dari  kejaksaan negeri bagansiapiapi.  ungkapnya.

Dijelaskannya,  kalau lahan tersebut milik Penggugat Tjeng Sing Tjuan, kenapa pada saat diminta keterangan sebagai saksi di Polres Rokan Hilir tidak ada sanggahan terkait objek yang dilaporkan dalam kasus tindak pidana penyerobotan pada tahun 2015 yang lalu, tepatnya di Jalan Utama RT.01 Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, yang berbatasan dengan Kelenteng. Makanya terkejut saja saat ada gugatan dari penggugat.ucap Andi Eko

Terhadap sidang hari ini, Kamis (12/3) kita tidak pakai kuasa hukum, karena masih agenda mediasi, harus prisipal dong yang maju, nanti pada saat jawab menjawab kepada pihak penggugat baru kita majukan kuasa hukum. Makanya, dengan gugatan ini, kami tidak gentarlah. Tetap siap mengahadapinya. Singkatnya. (D10)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ