Laporan:Andri
BAGANBATU-- Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Tian 70 Utama diduga mengabaikan sanksi yang telah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akibat dari aktifitasnya sebelumnya yang membuang limbah ke parit alam masyarakat sehingga menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari organisasi profesi wartawan Ikatan Wartawan Online Rokan Hilir yang mengecam keras sikap apatis PT. Tian 70 Utama yang dinilai arogan dengan tidak melaksanakan sanksi yang diberikan oleh DLH Rohil beberapa waktu lalu.
"Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir harus bertindak tegas dengan Sanksi yang telah diberikan sebelumnya 08 Oktober 2019 apalagi dengan waktu yang ditentukan 90 hari semua itu diabaikan jadi terkesan mereka tidak takut dengan keputusan pemerintah, mereka anggap apa pemerintah itu, tidak semestinya mereka sepele dan memandang remeh pemerintah Rohil, terus terang kita kecewa, kita geram, jangan gitulah negara kita ini punya aturan loh, jangan semau gue aja kalian, "Demikian hal ini disampaikan Ketua IWO Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar, kepada media ini, Jum'at 6/3/2020.
Sambung Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, disebutkannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sudah berkali-kali turun ke perusahaan tersebut akibat dari reaksi masyarakat yang mendatangi kantor camat disebabkan dari aktivitas pembuangan limbah PKS.PT.Tian 70 Utama mencemari parit dan menimbulkan bau busuk yang menyengat.
"masyarakat sudah sangat resah dan marah dari Aktivitas Perusahaan yang terkesan sengaja membuang limbah ke parit alam yang menimbulkan aroma busuk tetapi saat ditegur tidak ditanggapin, masa sudah separah ini kok masih dibiarkan mereka, apakah mereka yang punya negara ini sehingga bisa berbuat semaunya, janganlah seperti itu, jagalah lingkungan sekitar dengan, jangan semena-mena, "ujarnya geram.
Dilanjutkan Indra bahwa Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir juga terkesan lemah dalam mengambil tindakan kenapa 9 Poin yang tercantum dalam teguran sebelumnya tidak diindahkan pemda diam saja seharusnya tindakan nyata dan sanksi yang lebih berat yang harus dijatuhkan bukan Sanksi lagi."Kecam Indra.
Dalam persoalan PT. Tian 70 Utama ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rohil sangat menyanyangkan lemahnya DLH dalam mengambil Tindakan.
"seperti sinetron komedi jadinya, diberi deadline 90 hari Kerja harus dilaksanakan faktanya tidak digubris baru turun lagi kembali sanksi yang diberikan bukan tindakan keras ada apa dibalik ini semua jangan seperti anak muda bermain mata ujung-ujungnya jatuh hati, kasian masyarakat yang setiap hari menjadi korban, "ungkapnya.
Disampaikan kembali oleh Indra bahwasanya IWO Rohil akan terus mendukung masyarakat terkait perihal pencemaran lingkungan, " dalam hal ini kami keluarga besar Ikatan Wartawan Online kabupaten Rokan Hilir akan senantiasa pantau dan giring kajahatan pencemaran lingkungan ini agar diganjar hukuman yang sepantasnya demi keadilan masyarakat di sekitar Perusahaan berada, pungkas Indra.
Perihal tersebut di atas juga tidak luput dari pantauan seluruh awak media yang bergabung dalam organisasi Profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) dengan pemberitaan agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Tian 70 Utama lebih ramah lingkungan dan menghargai keberadaan makhluk hidup di sekitar pabrik. (Tim Iwo Rohil)