IWO Rohil Tantang DLH Tindak Tegas PT.Tian 70 Utama

Jumat, 06 Maret 2020 - 19:53:53 WIB Cetak

Laporan:Andri

BAGANBATU-- Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Tian 70 Utama diduga mengabaikan sanksi yang telah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akibat dari  aktifitasnya sebelumnya yang membuang limbah ke parit alam masyarakat sehingga  menuai banyak kecaman  dari berbagai kalangan masyarakat,  termasuk dari  organisasi profesi wartawan Ikatan Wartawan Online Rokan Hilir yang mengecam keras sikap apatis PT. Tian 70 Utama yang  dinilai arogan dengan  tidak melaksanakan sanksi yang diberikan oleh DLH Rohil beberapa waktu lalu.

"Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir harus bertindak tegas dengan Sanksi yang telah diberikan sebelumnya 08 Oktober 2019 apalagi dengan waktu yang ditentukan 90 hari semua itu diabaikan jadi terkesan mereka tidak takut dengan keputusan pemerintah, mereka anggap apa pemerintah itu, tidak semestinya mereka sepele dan memandang remeh pemerintah Rohil, terus terang kita kecewa, kita geram, jangan gitulah negara kita ini punya aturan loh, jangan semau gue aja kalian, "Demikian hal ini disampaikan  Ketua IWO Kabupaten Rokan Hilir,  Indra Kurniawan Akbar, kepada media ini, Jum'at 6/3/2020.

Sambung Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, disebutkannya  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sudah berkali-kali turun ke perusahaan tersebut  akibat dari reaksi masyarakat yang mendatangi kantor camat disebabkan dari aktivitas pembuangan limbah PKS.PT.Tian 70 Utama mencemari parit dan menimbulkan bau busuk yang menyengat.

"masyarakat sudah sangat resah dan marah dari Aktivitas Perusahaan yang terkesan sengaja membuang limbah ke parit alam yang menimbulkan aroma busuk tetapi saat ditegur tidak ditanggapin, masa sudah separah ini kok masih dibiarkan mereka, apakah mereka yang punya negara ini sehingga bisa berbuat semaunya, janganlah seperti itu, jagalah lingkungan sekitar dengan,  jangan semena-mena, "ujarnya geram.

Dilanjutkan Indra bahwa  Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir juga terkesan lemah dalam mengambil tindakan kenapa 9 Poin yang tercantum dalam teguran sebelumnya tidak diindahkan pemda diam saja seharusnya tindakan nyata dan sanksi yang lebih  berat yang harus dijatuhkan bukan Sanksi lagi."Kecam Indra.

Dalam persoalan PT. Tian 70 Utama  ini,  Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rohil sangat menyanyangkan lemahnya DLH dalam mengambil Tindakan.

"seperti sinetron komedi jadinya, diberi deadline 90 hari Kerja harus dilaksanakan faktanya tidak digubris baru turun lagi kembali sanksi yang diberikan bukan tindakan keras ada apa dibalik ini semua jangan seperti anak muda bermain mata ujung-ujungnya jatuh hati, kasian masyarakat yang setiap hari menjadi korban, "ungkapnya.

Disampaikan kembali oleh Indra bahwasanya IWO Rohil akan terus mendukung masyarakat terkait perihal pencemaran lingkungan, " dalam hal ini  kami keluarga besar Ikatan Wartawan Online kabupaten Rokan Hilir akan senantiasa pantau dan giring kajahatan pencemaran lingkungan ini agar diganjar hukuman yang sepantasnya demi keadilan masyarakat di sekitar Perusahaan berada, pungkas Indra.

Perihal tersebut di atas  juga tidak luput dari pantauan seluruh  awak media yang bergabung dalam organisasi Profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) dengan pemberitaan agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Tian 70 Utama lebih ramah lingkungan dan menghargai keberadaan makhluk hidup di sekitar pabrik. (Tim Iwo Rohil)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Nasional

PN Rohil Gelar Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 10 November 2020
Nasional

“Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”

Senin, 06 November 2023
ƒ