Langar Kesepakatan Camat Basira Stop Truck ODOL Milik Perusahaan Dan Pengusaha

Jumat, 06 Maret 2020 - 15:55:58 WIB Cetak

BAGANSINEMBAHRAYA-Menerima Laporan dari masyarakat Truck Angkutan Milik perusahaan dan Pengusaha masih tetap melintasi dengan muatan membumbung tinggi Camat Bagan Sinembah Raya Drs.H.M.Yusuf.M.Si, Stop dan Pertanyakan Truck Angkutan tersebut.Jumat (06/03).

Berdasarkan musyawarah yang di adakan di Kantor Camat pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 lalu antara pemerintah dan perusahaan dan Aliansi Masyarakat Peduli Jalan sepakat untuk satu bulan kedepan harus melintasi sesuai kafasitas jalan serta merubah armadanya juga sesuai kelas jalan kecamatan Bagan Sinembah Raya.

"Langkah ini saya ambil berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa Truck Perusahaan tetap melintas dengan muatan membumbung dan disaat jam sibuk lalulintas, setelah saya gelar operasi kecil ternyata itu benar."kata camat Bagan Sinembah Raya.

Dilanjutkan oleh Camat Bagan Sinembah Raya"Seharusnya Perusahaan maupun Perseorangan menghormati hasil musyawarah tersebut menjelang satu bulan untuk merubah jenis armadanya tidak mengankut sampai menjujung tinggi tetapi rata dengan Bak Truck nya.

"Warga sudah memberi kelonggaran kepada pengusaha maupun perusahaan tetap dapat melintas menjelang masa larangan satu bulan kedepan tetapi jangan melebihi muatan dari pembatas Bak Truck tersebut."Ucap camat yang sangat empati dengan program masyarakat yang sifatnya membangun.

Dirinya menghimbau"Sekali lagi saya himbau agar kepada perusahaan dan pengusaha harus mematuhi kesepakatan silakan lalui jalan untuk satu bulan kedepan tetapi jangan melewati pembatas Bak dan disaat jam sibuk lalulintas karena itu sangat membahayakan,"Himbau nya.

Ditambahkan"Saya tetap akan perjuangkan Aspirasi masyarakat dalam konteks membangun seperti halnya keberatan terkait kendaraan melebihi tonase inikan juga dikategorikan positif membangun dalam aturan menjaga aset pemerintah agar tidak rusak akibat aktivitas perusahaan."tandasnya.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ