Didesak Warga Dusun Sei Kundur Dan Dusun Kencana DLHK Rohil Turunkan Tim Cek Limbah PT.Tian 70 Utama

Selasa, 03 Maret 2020 - 23:14:09 WIB Cetak

BAGANBATU-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir kembali turun Ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Tian Tujuhpuluh Utama atas desakan warga yang sudah sangat kesal atas perbuatan Pabrik tersebut yang membuang Limbah sembarangan.Selasa (03/03).

Dari Pantauan awak media terlihat Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir didampingi oleh Tim Projo Feri Iska sedang meninjau Kolam Limbah PT.Tian 70 Utama Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.

Muhammad Nur Hidayat.SH ketua Tim DLHK Rohil saat ditemui awak media dan dipertanyakan kalau PT.Tian 70 Utama benar sudah pernah menerima sanksi pada tanggal 08 Oktober 2019 dirinya mengatakan"Bukan Sanksi tapi teguran dan Pembinaan ada sembilan poin yang harus diperbaiki oleh Perusahaan dalam batas 90 hari kerja."Jelasnya.

Saat kembali dipertanyakan apakah kesembilan Sanksi tersebut telah di laksanakan Dayat menjawab"Ini yang akan kita cek mana saja yang telah mereka penuhi dan Poin mana yang tidak mereka Indahkan biar jelas semua."katanya.

Jika teguran dari Sembilan Poin-poin tersebut tidak dilaksanakan oleh Perusahaan tindakan apa yang akan diterima oleh Perusahaan Dayat mengatakan"Nanti kita akan laporkan ke Pimpinan dan beliau nanti akan memutuskan Bisa saja jika memang kesalahan mereka fatal sanksi lebih tegas dan berat yang akan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT.Tian 70 Utama terima."Katanya singkat.

Salah seorang Perwakilan dari Projo.Feri Iska.SH mengatakan dirinya sangat menyanyangkan tindakan PKS PT.Tian 70 Utama yang tidak peduli akan kelestarian Aliran Parit Alam dengan membuang limbah secara sengaja yang menimbulkan aroma Bau Busuk yang menyengat.

"Mengherankan jika terkait persoalan masyarakat hukum itu seperti belati yang sangat tajam tetapi jika sudah menyangkut Perusahaan yang pemiliknya orang kaya hukum kok terkesan tumpul terhalang oleh teknis birokrasi yang berbelit Belit ada apa dibalik ini semua."Kata Feri nada heran.

Dilanjutkan Feri sudah jelas Perusahaan Buang Limbah dan pernah diberi Sanksi teguran Oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir kenapa harus turun kembali dengan persoalan yang sama.

"Kan ini seperti lelucon yang aneh  Pabrik PT.Tian 70 Utama sudah periksa Oleh DLHK Rohil hasilnya terbukti dan ada 9 Poin yang harus mereka laksanakan tetapi tidak dilaksanakan bahkan kembali Warga protes karena Pabrik tetap buang Limbah dan geruduk kantor Camat Balai Jaya dan imbas Tim DLHK turun lagi dengan objek dan persoalan yang sama kan ini sangat aneh dan mencurigakan jadinya."selidik feri dengan heran.

"Jadi menurut asumsi saya jika tidak ada ketegasan ataupun keberanian dari DLHK selamanya akan tetap seperti ini Sanksi lama hilang akan muncul Sanksi baru dan seterusnya."Bebernya.

Menurut salah seorang RT.02 di Dusun Sei Kundur ,Sumiran.(52) Permintaan Masyarakat ngak muluk-muluk" Perusahaa. Jangan buang Limbah Keparit dan tutup alirannya jangan dibuka lagi dan hilangkan kebisingan suara pabrik agar masyarakat bisa tentram tidak tergangu itu saja kok."pungkasnya.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ