Perisai Himbau Perusahaan Dan Pengusaha Daftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta Jamsostek

Senin, 02 Maret 2020 - 20:53:54 WIB Cetak

ket poto.Suherman.M.Ks saat menyerahkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan

Laporan:Andri

BAGANBATU-Pengerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) himbau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BP Jamsostek.

Himbauan tersebut disampaikan Suherman.M.Ks disaat penyerahan Sertifikat kepersertaan Anggota BPJS Ketenagakerjaan di toko Evania Bagan Batu.Senin (02/03).

"Sudah selayaknya para pekerja mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan karena itu adalah hak mereka yang sudah selayak mendapatkan haknya sebagai pekerja yang dilindungi hak kesejahteraannya. "kata Suherman.M.Ks

Aktivis muda yang gencar disetiap kegiatan Sosial Suherman.M.Ks menjelaskan program yang sekarang menjadi prioritas hanya jamsostek lah yang memberikan mereka harapan saat berhenti kerja nantinya."Janganlah Kita Makai Keringat orang lain tetapi tidak Kita Sejahterahkan Nasibnya."Ucap herman.

Ditambahkan olehnya "Apresiasi untuk Bupati Rokan Hilir,H.Suyatno.Amp 
yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir No 100 Tahun 2019 Mengenai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan  Pekerja  Menjadi peserta Jamsostek dan itu harus dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja."tegas Herman.

"Masa pemberi kerja ngak malu dengan tukang becak buruh bangunan,juru parkir saja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial,sementara pengusaha dan perusahaan yang modalnya besar tidak mendaftarkan pekerjanya berati mereka tidak patuh terhadap peraturan pemerintah dimana mereka beroperasi."Tandasnya kembali.

Dalam kesempatan ini Suherman.M.Ks menegaskan untuk kedepanya Kami akan berusaha dengan lebih keras agar kedepanya para pemberi Kerja yang belum mendaftarkan Tenaga kerja Nya Menjadi Peserta  Jamsostek." karena itu adalah Kewajiban yang tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 24 Tahun 2011.

"Jelas dalam undang-undang tersebut Pekerja sangat layak untuk Diperjuangkan Nasib  nya serta diberikan Perlindungan Kerja"Pungkas Herman (Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ