Lagi Ngebong Sabu, Polsek Sinaboi Amankan 1 Tersangka, Sang Pengedar Kabur

Senin, 02 Maret 2020 - 10:40:45 WIB Cetak

Sinaboi (Momenriau.com) - Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka,saat ngebong narkotika jenis sabu dirumah sang penggedar bersama rekannya, Minggu, 01 Maret 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib.

Dia adalah AA Bin Sugiarto (Alm), 23 Tahun, Seorang Buruh Harian Lepas, Warga Jalan Lintas Sinaboi -Dumai, Gang Suka Karya Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir harus menanggung resikonya atas perbuatan memakai sabu. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kapolsek Sinaboi  AKP Evi Hermanto mengatakan untuk tersangka AA (23) ini, diamankan Tim saat sedang memakai narkotika jenis sabu bersama sang pengedar. 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dirumah sang pengedar E. Pasaribu, yang pada saat itu tersangka AA lagi Asyik memakai narkoba jenis sabu bersama E Pasaribu, M dan B tepatnya diJalan Lintas Sinaboi - Dumai Gang Nanda Kapenghuluan Darusalam, Sinaboi" katanya

Selanjutnya , PS Kanit Reskrim yang dipimpin Bripka Joan Kurniawan bersama anggotanya melakukan serangkaian penyidikan disekitar lokasi dimaksud. Akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka, yakni AA (23) sedangkan tiga orang rekannya Sdr. E Pasaribu (DPO), Sdr. M (DPO) dan Sdr. B (DPO) berhasil meloloskan diri. Ucap AKP Evi Hermanto kepada awak media.Senin (2/3)

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan di samping dan didalam rumah E Pasaribu (DPO) barang bukti 46 plastik bening berisikan serbuk kristal yang disimpan dalam kaos kaki dan 1 buah paket sedang. Total keseluruhan sabu dengan berat kotor 3 Gram. Selain itu terdapat 2 buah alat isap (bong), 2 buah mancis.1 buah kaos kaki bayi warna hitam.5  buah plastik kecil bening  kosong. 1 buah plastik besar  bening. Ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi tersangka AA,  mengakui bahwa 1 paket bungkus besar yang berisi narkotika jenis sabu adalah milik Sdr. E Pasaribu (DPO) dan 1 paket bungkus sedang  milik Sdr. M (DPO) dan Selanjutnya tersangka AA dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ